HTML

HTML

Rabu, 24 Mei 2017

Mendagri:”Kita Tunggu Dulu, Masih Mau Memakai Upaya Hukumnya (Banding) Atau Tidak, Secara Resmi !”, Soal Ahok

JAKARTA , 23 Mei 2017 13:18:49 – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) masih menunggu sikap resmi Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait pencabutan memori bandingnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pemerintah tak ingin mendahului proses hukum yang berlaku.
“Kita tunggu dulu, masih mau memakai upaya hukumnya (banding) atau tidak, secara resmi,”kata Mendagri Tjahjo Kumolo, Selasa.
Masalahnya, dengan mencabut memori banding ini, secara otomatis vonis majelis hakim yang menjerat kepala daerah ini dengan hukuman 2 tahun penjara, jadi putusan akhir. Plt Gubernur DKI Jakarta yang dijabat Djarot Syaiful Hidayat juga bisa ditetapkan secara definitif.
Namun, pemerintah tetap enggan ambil putusan sepihak. Tjahjo tetap ingin ada sikap resmi dari Ahok, karena dikhawatirkan nantinya malah melampaui proses hukum yang berlaku. Meski demikian, Mendagri tak menampik pemberitaan media terkait hal ini.
“Yang bersangkutan atau pengacaranya belum bersuara. Daripada (ambil sikap) katanya, dan kata berita,” ujar Tjahjo.
Seperti diketahui, tim Kuasa Hukum Ahok mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun tak lama berselang upaya hukum itu dicabut oleh pihak Veronica Tan, istri Ahok.
Tindakan ini ditempuh setelah keluarga dan kuasa hukum melakukan diskusi terkait banding. Dijelaskan Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudirta, keputusan itu didukung pihak-pihak terkait.
“Ini pikiran Pak Basuki, didukung keluarga, didukung penasehat hukum, kita berharap betapapun masyarakat pendukung merasa terkejut, merasa sedih, ya mari dengan jiwa besar kita hadapi ini,” kata Wayan.
Rencananya, pada hari ini Selasa 23 Mei 2017 Kuasa Hukum sekaligus adik dari Ahok, Fifi Lety Indra akan melakukan jumpa pers. Berlokasi di Warung Daun, Cikini pukul 12.00, Fifi akan menjelaskan secara resmi alasan pencabutan memori banding.
(Irfan) MHI 
Sumber :Puspen Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi