HTML

HTML

Senin, 29 Mei 2017

Mendagri: Urusan 10 juta diKabupaten/ Kota Sampai KPK Turun, fungsi Inspektorat Buat Apa? Dirjen Buat Apa?

JAKARTA ,27 Mei 2017 20:57:11– Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, membahas penguatan inspektorat di daerah. Dalam pembahasan ini, Kemdagri ingin penguatan pengawasan di daerah.
Mendagri menegaskan, jangan sampai mohon maaf, urusan 10 juta rupiah, tertangkap tangan di kabupaten/ kota sampai KPK turun ke bawah.
“Kalau ini terjadi, lalu fungsi inspektorat daerah buat apa? Dirjen kami buat apa?” kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Jumat . Rapat bersama tersebut dihadiri sejumlah pejabat Kemendagri, pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Laode M Syarif.
Tjahjo menyebutkan, posisi inspektorat daerah yang saat ini berada di bawah Sekretaris Daerah (Sekda) menyulitkan tugas pengawasan di daerah.
“Makanya ini mau dibahas sama KPK, saya kira minimal inspektorat daerah setara sekda, kalau inspektorat daerah di bawah sekda bagaimana dia mengontrol SKPD (Satuan Kerja Perangkat Darah)? Saya kira ini langkah bagus KPK untuk fungsi pencegahan diutamakan,” tambah Tjahjo.
(Ikhsan) MHI 
Sumber: Puspen Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi