HTML

HTML

Selasa, 30 Mei 2017

Mendagri : Tidak Ada Lagi Capres Independen pada Pilpres 2019

JAKARTA ,29 Mei 2017 15:20:29– Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut pemerintah dan Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) sepakat pada bebarapa poin perubahan. Salah satunya bahwa calon presiden harus diusung oeh partai politik.
Bahkan, menurut Tjahjo, nantinya logo partai politik akan tercantum dalam surat suara Pilpres 2019. Keputusan itu telah disepakati 24 Mei 2017.
Menurut Tjahjo, pencantuman lambang untuk menegaskan bahwa pemilu merupakan milik partai politik. Karena itu, tidak akan ada capres dan cawapres independen pada Pemilu 2019.
“Pemilu itu kan rezim parpol, yang berhak mengusung capres adalah parpol. Tidak ada capres independen, saya pikir sudah jelas,” kata Tjahjo di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta, Senin .
Ada enam fraksi di pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu yang menyepakati penggunaan lambang parpol pada surat suara Pilpres mendatang. Keenam fraksi itu adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Partai Amanat Nasional, NasDem, dan Hanura.
Pandangan enam fraksi tersebut sama dengan keinginan pemerintah agar ada penyematan lambang partai di surat suara. Sementara, empat fraksi yang menolak penggunaan lambang parpol di surat suara adalah Partai Demokrat, PKB, PKS, dan PPP.
Selain menyetujui penggunaan lambang parpol di surat suara pemilihan presiden, pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu juga disebut telah menyepakati antisipasi keberadaan calon tunggal pada Pemilu nasional.
Tjahjo juga berkata, antisipasi dilakukan walau diyakini tidak akan ada capres dan cawapres tunggal di Pemilu nasional. Langkah itu diambil setelah pemerintah berkaca pada maraknya calon tunggal di Pilkada 2015 dan 2017.
“Tidak mempersulit, tapi mengantisipasi. Seperti dulu merevisi UU Pilkada tidak sedikitpun Pemerintah dan DPR berpikiran (akan ada) calon tunggal. Antisipasi seandainya calon tunggal kan bisa saja ada orang kuat borong semua parpol,” katanya.
Diketahui, hanya ada dua fraksi yang menolak usul antisipasi calon tunggal pada RUU Penyelenggaraan Pemilu. Kedua fraksi itu adalah PDI Perjuangan dan NasDem.
(Ikhsan) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi