HTML

HTML

Selasa, 30 Mei 2017

Mendagri: Tanpa Harus Tunggu Upaya Hukum Lanjutan ,Pemberhentian Ahok Bisa Segera diProses

JAKARTA ,29 Mei 2017 19:47:08– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan kalau pengunduran diri Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah memenuhi keputusan hukum secara akhir (final).
“Ahok mundur dan tidak ajukan upaya banding, prinsipnya sudah memenuhi keputusan hukum final,” kata Tjahjo dalam pesan singkatnya, Senin .
Dia menambahkan, proses tersebut juga tanpa harus menunggu kepastian dari upaya hukum lanjutan, apakah jaksa mengajukan banding atau tidak. Proses pemberhentian Ahok, bisa segera diproses dalam waktu dekat.
Tjahjo mengatakan, dirinya sudah bertemu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo dan hasil komunikasinya adalah terkait masalah status Ahok. Tanpa mengajukan banding, maka putusan hukum pengadilan yang memvonis Ahok sudah dianggap ‘incraht’.
“Tanpa harus menunggu apakah jaksa mengajukan banding atau tidak,” ujar Tjahjo.
Dengan begitu, nantinya DPRD DKI Jakarta segera melangsungkan sidang paripurna pemberhentian Ahok. Setelah itu, DPRD mengirimkan surat ke Presiden melalui Mendagri untuk mendapatkan keputusan Presiden (Kepres).
Keluarnya Kepres pemberhentian Ahok, sekaligus menunjuk Plt Gubernur Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur defintif. Jadwal pelantikannya nanti, bergantung pada Presiden.
(Irfan) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA 01


Sumber :Puspen Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi