HTML

HTML

Jumat, 26 Mei 2017

Mendagri: Proses Pengunduran Diri Yang Diajukan Ahok Sudah Sesuai Prosedur

JAKARTA ,25 Mei 2017 11:01:38– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai proses pengunduran diri yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah sesuai dengan prosedur.
Tjahjo menjelaskan, berdasarkan pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
Selanjutnya, dalam pasal 79 disebutkan, pemberhentian kepala daerah sebagaimana yang disebutkan diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Kemudian diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui menteri untuk untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
“Proses pemberhentian Pak Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta karena permintaan sendiri merujuk kepada aturan di atas. Jadi, Kemendagri menunggu usulan dari DPRD DKI berdasarkan Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta,” ungkap Tjahjo dalam keterangan tertulisnya Kamis .
Thajo melanjutkan, alasan pengunduran diri Ahok juga cukup kuat dan dapat diperkuat lagi dengan berita acara pencabutan banding dari Pengdilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. “Namun, tanpa menanti berita acara, proses administrasi dapat berjalan lebih dahulu,” tambah Tjahjo.
Sebelumnya, Ahok telah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pengunduran diri Basuki tersebut dilakukan sehari pascakeputusannya mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun perkara penodaan agama.
Pada Rabu (24/5), Tjahjo mengatakan, dengan ditekennya surat pengunduran diri tersebut, maka Presiden akan memberhentikan Ahok secara tetap. Sebagai gantinya, Djarot Saiful Hidayat yang kini menjadi Pelaksana Tugas Gubernur DKI diangkat menjadi Gubernur DKI Jakarta definitif menggantikan Basuki.
Sementara itu,  jabatan Wakil Gubernur yang kosong ditinggalkan Djarot, tidak diisi lantaran sisa masa jabatan yang kurang dari 18 bulan. Terkait aturan tersebut, diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah pasal 65 dan pasal 83.
Adapun status Ahok ebagai Gubernur DKI Jakarta telah nonaktif pascadiberhentikan sementara berdasarkan Keppres Nomor 56 Tahun 2017 tertanggal 12 Mei 2017. Hal ini setelah dia divonis bersalah majelis hakim PN Jakut dengan pidana dua tahun penjara disertai penahanan.
(Ikhsan) MHI 
Sumber :Puspen Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi