HTML

HTML

Senin, 22 Mei 2017

Mendagri : Banyak Posting Gambar Atau Video Yang Ada diMedia Sosial Bersifat Provokatif dan Fitnah

JAKARTA , 21 Mei 2017 20:46:29– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta masyarakat bersikap bijak dengan menyebarnya isu-isu yang dinilai mengandung ‘hoax’ di media sosial. Informasi tersebut cenderung bersifat fitnah dan provokasi sehingga masyarakat harus berhati-hati.
“Mencermati berbagai posting media sosial yang berkembang akhir-akhir ini, bahwa memang perlu filter untuk posting gambar atau video yang ada, karena banyak yang bersifat provokatif dan fitnah,” ucap Tjahjo dalam pesan singkat, Minggu .
Tjahjo mencontohkan berbedarnya foto dan video yang menyebut ada bentrok hingga warga terbunuh di Pontianak, saat Pawai Gawai Dayak yang bersamaan dengan adanya aksi Bela Ulama kemarin. Padahal tidak ada.
“Memang ada kegiatan bersamaan antara Suku Dayak yang pawai dan pendukung aksi bela agama, tetapi mereka sudah dalam pengawalan aparat keamanan sehingga situasi kondusif. Tapi berita yang muncul seperti mengerikan,” ujar Tjahjo.
“Kita semua harus hati-hati dengan setiap kegiatan cipta opini dan kondisi yang dilakukan oleh lawan Pancasila, lawan NKRI, lawan Bhineka Tunggal Ika, lawan UUD 45, lawan orang yang tidak tidak ingin adanya ketenangan di Indonesia oleh gerakan-gerakan provokator tersebut yang ingin Indonesia kacau,” imbuh Tjahjo.
Tjahjo mengajak agar masyarakat harus mampu menyaring pemberitaan-pemberitaan yang diduga berisi fitnah dan provokasi dan tidak membantu menyebarkannya.
“Mari kita masyarakat Indonesia yang Pancasilais sejati untuk membantu aparat kepolisian dan TNI sebagaimana perintah Bapak Presiden Jokowi untuk gebuk dan bersikap dengan tegas kepada elemen bangsa Indonesia yang antiPancasila, UUD45, NKRI, BhinekaTungga Ika dansegala bentuk organisasi yang terlarang di Indonesia,” tegasnya.
(Ikhsan) MHI 
Sumber :Puspen Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi