HTML

HTML

Sabtu, 20 Mei 2017

Kewenangan Penyelesaikan Sengketa Pilkada Aceh diSoal Mantan Cabup Aceh Barat Daya

Saparudin selaku kuasa hukum Pemohon saat menyampaikan pokok-pokok permohonan perkara pengujian UU Pemerintah Aceh, Kamis (18/5).
JAKARTA ,19 Mei 2017-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan pendahuluan uji materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU Pemerintahan Aceh), Kamis . Permohonan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya Said Syamsul Bahri dan HM. Nafis A. tersebut memohonkan uji materiil Pasal 74 ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU Pemerintahan Aceh.
Adapun bunyi pasal-pasal yang diujikan, yakni:
Pasal 74 ayat (2)
\”Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah hasil pemilihan ditetapkan.”
Pasal 74 ayat (4)
\”Mahkamah Agung memutus sengketa hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (I) ayat (2). dan ayat (3) paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan.\”
Pasal 74 ayat (5)
\”Mahkamah Agung menyampaikan putusan sengketa hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada: a. KIP; b. pasangan calon; c. DPRA/DPRK; d. Gubernur/bupati/walikota; dan e. Partai politik atau gabungan partai politik. partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal, atau gabungan partai politik dengan partai politik lokal yang mengajukan calon.\”
Pasa1 74 ayat (6)
\”Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) bersifat final dan mengikat.\”
Menurut Pemohon, 24 hari sebelum pemungutan suara, Pemohon dicoret dari daftar peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya. Kuasa hukum Pemohon Saparudin menjelaskan alasan pencoretan tersebut. Menurutnya, KIP Aceh melakukan koreksi atas Keputusan KIP Kabupaten Aceh Barat Daya tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya tahun 2017. “Alasannya, Pemohon dinilai melanggar Pasal 154 ayat (12) UU Nomor 10 tahun 2016,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Pemohon lalu mengajukan permohonan sengketa perselisihan pada tanggal 28 Februari 2017 ke Mahkamah Agung (MA) merujuk pada ketentuan Pasal 74 UU Pemerintahan Aceh. “Namun pada 13 Maret 2017, MA menolak permohonan para Pemohon dan menyatakan bahwa obyek permohonan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya merupakan kewenangan absolut Mahkamah Konstitusi sesuai Pasal 157 UU Nomor Tahun 2016,” jelasnya.
Nasihat Hakim
Menanggapi hal tersebut, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyarankan Pemohon untuk mempertajam kerugian konstitusional yang dialami. Sebab, permohonan Pemohon merupakan persoalan implementasi norma. “Kasus konkret dapat dijadikan pintu masuk, namun yang diujikan adalah norma yang ada dalam undang-undang terhadap Konstitusi, bukan kasus konkretnya,” ujarnya.
Senada dengan itu, Hakim Konstitusi Saldi mempertanyakan alasan penggunaan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagai batu uji. Selain itu, Saldi menyarankan agar Pemohon menjelaskan lebih rinci hak konstitusional yang dilanggar akibat pemberlakuan norma yang diujikan, bukan justru menitikberatkan pada kasus konkret.
Adapun Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta Pemohon memperjelas isi permohonannya. “Anda mempermasalahkan pencoretan sebagai calon bupati dan wakil bupati ataukah mempermasalahkan sengketa pilkada terkait selisih suara?” ujarnya.
MK memberikan waktu pada Pemohon untuk memperbaiki permohonan dan menyerahkannya paling lambat Rabu 31 Mei 2017 pukul 10.00. “Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tak ada perubahan, maka MK menganggap permohonan ini sebagai permohonan final,” tandas Saldi.
(ARS/lul) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi