HTML

HTML

Selasa, 30 Mei 2017

Kemlu: 11 WNI Anggota Jamaah Tabligh Yang Berdakwah Terjebak Pertempuran di Marawi Segera Dipulangkan

Hasil gambar untuk 11 WNI Anggota Jamaah Tabligh Yang Berdakwah di Marawi Segera Dipulangkan
FILIPINA ,29 May 2017-Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengakui adanya 11 (sebelas) Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Marawi, Filipina.
Namun mereka tidak terlibat dalam insiden baku tembak antara tentara Filipina dengan kelompok bersenjata di kota itu.
“Mereka ini adalah anggota Jamaah Tabligh yang melakukan khuruj, berdakwah selama 40 hari, di Filipina. Kebetulan markas Jamaah Tabligh di Filipina ada di Marawi,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal, melalui pesan singkat yang disampaikannya Senin siang.
Hasil gambar untuk 11 WNI Anggota Jamaah Tabligh Yang Berdakwah di Marawi Segera Dipulangkan
Menurut Iqbal, aparat keamanan Filipina sudah mengetahui keberadaan kesebelas WNI itu karena sudah mendapat laporan mengenai kehadiran mereka.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu itu menyebutkan, bahwa Pemerintah Indonesia sedang berupaya memulangkan kesebelas WNI yang kini berada di Kota Marawi itu ke Tanah Air.
Aman
Terkait dengan status darurat militer di Mindanao yang telah ditetapkan oleh Presiden Filipina Rodrigo Duterte, Selasa malam, menyusul baku tembak antara tentara Filipina dengan kelompok bersenjata di Kota Marawi, Iqbal berharap status tersebut tidak berdampak terhadap keselamatan tujuh WNI yang saat ini masih disandera oleh kelompok Abu Sayyaf di Filipina.
Sejauh ini Kemlu belum merilis informasi mengenai kemungkinan adanya WNI yang menjadi korban dalam baku tembak antara tentara Filipina dengan kelompok bersenjata di Kota Marawi, Filipina itu.
Menurut Iqbal, sedikitnya 17 warga negara Indonesia di Marawi. Sejauh ini mereka dilaporkan dalam kondisi aman karena mereka tinggal di sekitar markas kepolisian Marawi, jauh dari pusat pertempuran. 


(ANT/ES) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi