HTML

HTML

Selasa, 30 Mei 2017

Kemendag Terbitkan Permendag No.27/M-DAG/PER/5/2017 Tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian dan Penjualan

Hasil gambar untuk 9 Barang Pokok
JAKARTA , 29 Mei 2017 13:52:45 – Kementerian Perdagangan terus menjalankan strategi dan kebijakan untuk menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga barang kebutuhan pokok, khususnya pada saat puasa dan menjelang Lebaran 2017.
Setelah melakukan dialog dengan pelaku usaha, peninjauan pasar, dan menetapkan harga eceran tertinggi sejumlah bahan pokok, Kemendag kini menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Aturan ini mulai berlaku pada 16 Mei 2017 untuk sembilan harga komoditas bahan pokok.
“Permendag ini diterbitkan untuk menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga beras, jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras,” jelas Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Hasil gambar untuk 9 Barang Pokok
Dengan dikeluarkannya Permendag No.27 Tahun 2017, maka Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (BULOG) akan mengacu pada ketentuan ini dalam melakukan pembelian dan penjualan untuk tiga komoditas, yaitu beras, jagung, dan kedelai.
(Ira) MHI 


Sumber :Kementerian Perdagangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi