HTML

HTML

Sabtu, 20 Mei 2017

Hakim Menunda Persidangan Uji UU Pilkada Disebabkan (Pemohon) Mantan Paslon Bupati Tidak Hadir

JAKARTA ,19 Mei 2017 -Mantan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Febrina Lesisie Tantina dan Adam Ishak (Pemohon) tidak hadir dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) terkait aturan pengembalian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang perkara dengan Nomor 16/PUU-XV/2017 tersebut digelar Rabu di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Aswanto, Pemohon tidak hadir meski Majelis Hakim telah membuka sidang. Oleh karena itu, Majelis Hakim menyatakan menunda persidangan. “Pemohon tidak hadir, ya? Karena sesuai dengan jadwal, kita sudah lewat beberapa menit dan sampai sekarang Pemohonnya tidak hadir, sidang pada hari ini dianggap selesai dan ditutup,” ujar Aswanto.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 146 ayat (4) UU Pilkada. Pasal 146 ayat (4) menyatakan “Dalam hal hasil penyidikan belum lengkap, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi”.
Para Pemohon menyebut dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji 2017, Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2 Khamamik diduga melakukan tindak pidana politik uang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam prosesnya, penyidik telah melimpahkan berkas kepada jaksa penuntut umum (JPU). Akan tetapi, lanjutnya, berkas perkara tersebut dikembalikan lagi kepada penyidik. Usai itu, JPU tidak melanjutkan berkas perkara dengan berdasar Pasal 146 ayat (4) UU Pilkada. Oleh karena itu, Pemohon menilai ketentuan yang diujikan ambigu dan multitafsir sehingga merugikan hak konstitusionalnya.
Untuk itu, para Pemohon meminta agar Pasal 146 ayat (4) UU Pilkada dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak ditafsirkan “Pengembalian berkas oleh penyidik kepada penuntut umum hanya 1 kali dan untuk selanjutnya penuntut umum tanpa syarat apapun wajib dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak berkas perkara diserahkan kembali oleh penyidik melimpahkan berkas perkara ke pengadilan negeri”.
(Lulu Anjarsari/lul) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi