HTML

HTML

Senin, 29 Mei 2017

Guna Cegah Radikalisme Kemenag Latih Guru dan Pengawas PAI Bela NKRI

JAKARTA ,27 Mei 2017, 16:48– Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam memberikan pelatihan pencegahan radikalisme kepada guru dan Pengawas PAI. Mantan pimpinan Jamaah Islamiyah (JI), Nasir Abbas, hadir sebagai narasumber pada rangkaian kegiatan PAI Bela NKRI tersebut.
Nasir mengatakan bahwa program PAI bela NKRI adalah langkah strategis mencegah radikalisme dan terorisme. Menurutnya, negara yang dihuni kelompok separatis rentan dimanfaatkan oleh kelompok radikal dan teroris untuk berkembang.
“Semakin banyak kelompok separatis, maka semakin memungkinkan untuk latihan senjata, pengadaan senjata, amunisi, serta bahan peledak,” jelasnya.
Lebih lanjut nasir menjelaskan bahwa perkembangan IT membuat proses perekrutan oleh kelompok radikal lebih mudah. Jika dahulu artikel harus difotocopy lalu disebarkan, saat ini penyebaran bisa melalui media sosial, artikel di blog, ataupun website.
“Mereka menggunakan pola self-recruited, sehingga orang bisa bergabung atas dasar ‘panggilan hati’,” jelasnya.
Nasir menjelaskan bahwa Pendidikan Agama Islam di sekolah harus mengedepankan pemikiran yang kritis untuk mencegah brain washing oleh kelompok radikal. “Jika anak didik kita sudah kritis, mereka akan mengcounter dengan sendirinya,” ungkap Nasir.
Selain itu, pengajaran PAI yang memberikan kesempatan untuk berdiskusi dan sharing juga berperan dalam mendegah radikalisme. “Dorong anak didik kita untuk mengungkapkan pemahaman agama yang dia terima. Ajari mereka untuk mendapatkan mencari second opinion dan tidak menerima mentah-mentah ajaran agama yang diragukan kebenarannya,” pungkas Nasir.
Kegiatan PAI bela NKRI dihadiri oleh 100 guru dan Pengawas PAI dana akan berlangsung hingga tanggal 27 Juni 2017 mendatang.
(zaki/mkd) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi