JAKARTA ,(03/04/2017)-Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya untuk memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan, Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) melaksanakan pendampingan kepada jajaran Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim).
Terkait Kegiatan Pembangunan Kantor Kelurahan di 9 (sembilan) lokasi, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan sewa kantor dengan anggaran sebesar Rp.69.965.152.839,-, Pengadaan Lahan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dengan anggaran sebesar Rp.50.000.000.000,- dan Pengadaan Chiller untuk Gedung Kantor Walikota Jakarta Timur dengan anggaran sebesar Rp.13.749.199.255,- yang bersumber dari APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2017, bertempat di Ruang Rapat Khusus Walikota Jakarta Timur, Senin .
Kegiatan yang berlangsung dari jam 15.30 Wib s/d 17.00 Wib ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) R. Narendra Jatna, Kasi Intel Arif Raharjo selaku Ketua Tim beserta anggota TP4D Kejari Jaktim, Sekretaris Daerah Kota Jaktim, Kasubdin Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang dan para Kabag di lingkungan Pemkot Jaktim.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Walikota Jakarta Timur Bambang Musyawardana tersebut, dipaparkan rencana kegiatan dan progress perencanaan dan potensi-potensi hambatan yang mungkin timbul pada kegiatan dimaksud yang dimintakan pendampingan oleh TP4D Kejari Jaktim.
Kajari Jaktim, kemudian merespon hal tersebut dengan memberikan pengarahan yang bersifat umum tentang pengadaan barang/jasa.
(Bsr) MHI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar