HTML

HTML

Kamis, 06 April 2017

PT Pulomas Sentosa Tidak Punya Izin Pertambangan Kejati Babel Tingkatkan Penyidikan

patries babell
BABEL ,(04-04-2017)-Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) komitmen untuk melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penambangan pasir kuarsa, pasir bangunan dan mineral ikutan lainya termasuk pasir timah yang dilakukan oleh pihak PT. Pulomas Sentosa didepan muara pelabuhan Jelitik Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dari hasil penyelidikan, telah ditemukan bahwa pihak PT. Pulomas telah melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan prosedur yang sah.
Hal itu disampaikan secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kajati Babel) Happy Hadiastuty SH.CN melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Patris Yusrian SH.,MH, Senin, sekitar pukul 17:00 WIB di aula gedung Kejati Babel.
“PT. Pulomas melakukan penambangan pasir kuarsa, pasir bangunan, dan pasir timah dimuara alur sungai Jelitik, Sungailiat kabupaten Bangka tanpa izin yang sah” tegas Aspidsus Patris Yusrian, SH.,MH
Lebih detail Patris menjelaskan pihak PT. Pulomas melakukan aktivitas penambangan itu dari tahun 2011 hingga tahun 2017 berkedok pengerukan.
“PT. Pulomas melakukan aktivitas dari tahun 2011 hinga hari ini ( tahun 2017) tidak jelas, mana awal mana tengah dan mana akhir, jadi itu sama dengan pertambangan akan tetapi dibungkus dengan izin pengerukan” tegas mantan Kajari Lubuklinggau yang pernah mendapatkan shidakarya nasional 2015.
Padahal kata Patris dialur muara itu tidak boleh dilakukan kegiatan pertambangan akan tetapi oleh PT. Pulomas dengan topeng pengerukan itu dilakukan penambangan.
“Izin Pengerukan itu sebagai topeng bagi PT. Pulomas melakukan penambangan di alur muara Jelitik” jelasnya.
(Yus) MHI .
Sumber:Kejagung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi