JAKARTA ,03 Apr 2017-Dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, pemerintah memandang perlu ditetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 2 Maret 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional.
Dalam Perpres ini disebutkan, Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) adalah kebijakan Pemerintah Pusat mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran Kebijakan Energi Nasional.
Sedangkan Kebijakan Energi Nasional (KEN) adalah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian energi dan ketahanan energi nasional.
“RUEN disusun oleh Pemerintah Pusat dan ditetapkan oleh Dewan Energi Nasional untuk jangka waktu sampai tahun 2050,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
RUEN memuat: a. Pendahuluan; b. Kondisi Energi Nasional Saat Ini dan Ekpektasi Masa Mendatang; c. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Energi Nasiona; d. Kebijakan Strategi Pengelolaan Energi Nasional; dan e. Penutup.
“RUEN sebagaimana dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut.
RUEN sebagaimana dimaksud berfungsi sebagai rujukan: a. Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan pusat dan perencanaan pembangunan daerah; b. Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN)dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL); dan c. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian dan Pemerintahan Daerah serta pelaksanaannya.
Menurut Perpres ini, Dewan Energi Nasional bersama kementerian melakukan: a. Sosialisasi RUEN kepada instansi terkait baik pusat maupun daerah dan pihak terkait; dan b. Pembinaan penyusunan Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P).
Perpres ini juga menegaskan, bahwa Dewan Energi Nasional melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan RUEN dan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas energi. Hasil pengawasan dibahas dalam Sidang Anggota Dewan Energi Nasional dan dilaporkan kepada Ketua Dewan Energi Nasional atau dibahas dalam Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional.
RUEN, lanjut Perpres ini, dapat ditinjau kembali dan dimutakhirkan secara berkala setiap 5 (lima) tahun sekali atau sewaktu-waktu dalam hal: a. KEN mengalami perubahan mendasar; dan/atau b. Perubahan lingkungan strategis antara lain perubahan indikator perencanaan energi baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Maret 2017 itu.
(ES) MHI
Sumber:(Pusdatin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar