HTML

HTML

Sabtu, 01 April 2017

Presiden Bertemu KH Ma’ruf Amin Sampaikan Upaya Atasi Kesenjangan Ekonomi

JAKARTA ,30 Mar 2017-Presiden Joko Widodo secara khusus bertemu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin di Istana Merdeka, Kamis pagi. Dalam pertemuan tersebut, Presiden menyampaikan upaya pemerintah dalam mengatasi kesenjangan di masyarakat, terutama kesenjangan di bidang ekonomi.
“Beliau sangat prihatin dan mencoba mencari solusi. Salah satu solusi yang dikemukakan adalah tentang redistribusi aset, supaya aset-aset terutama tanah itu tidak hanya dikuasai konglomerat,” kata KH Ma’ruf Amin kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden .
Redistribusi tanah itu, lanjut Ma’ruf, terutama yang tidak terkelola secara baik, apakah melalui koperasi, pesantren, melalui berbagai kelembagaan, bukan redistribusi secara perorangan.
“Presiden Jokowi agak trauma dengan penguasaan tanah secara perorangan karena dikhawatirkan nanti dijual lagi,” ujar KH Ma’ruf Amin.
Solusi kedua dalam mengatasi kesenjangan ekonomi, menurut Ketua MUI itu, Presiden Jokowi menginginkan adanya kemitraan supaya tidak terjadi benturan antara ekonomi kuat dengan lemah.
Sebab, kalau terjadi benturan pasti yang menang yang kuat, yang kalah yang lemah.
Presiden Jokowi, jelas KH Ma’ruf Amin, ingin ada kemitraan antara konglomerat dengan pelaku ekonomi lemah. “Sehingga terjadi saling membantu dan hubungan silaturahim, tidak terjadi semacam kemarahan di kalangan masyarakat ekonomi lemah, tidak terjadi kecemburuan sosial,” ungkapnya.
Meskipun bukan yang membuat dan hanya menerima keadaan masa lalu yang terjadi sekarang,
menurut Ketua MUI itu, Presiden Jokowi bertekad untuk mencoba menghilangkan kesenjangan karena kalau tidak diselesaikan sekarang, itu akan terus menjadi beban bangsa dan negara terus sampai ke depan.
(*/ES) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi