HTML

HTML

Sabtu, 08 April 2017

Presiden : Afghanistan Merupakan Salah Satu Negara Yang Lebih Awal Mengakui Kedaulatan NKRI

Presiden Jokowi berbincang akrab dengan Presiden Afghanistan Mohammad Ashraf Ghani sebelum pertemuan bilateral kedua negara, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/4) sore
JAKARTA ,05 April 2017-Presiden Joko Widodo mengemukakan, Afghanistan merupakan salah satu negara yang lebih awal mengakui kedaulatan negara Republik Indonesia (RI).Afghanistan juga berperan penting dan aktif dalam mensukseskan Konferensi Asia-Afrika (KAA), yang digelar di Bandung, Jawa Barat, pada tahun 1955.
“Hubungan ini telah berjalan dengan baik dan bersahabat selama 62 tahun. Saya yakin kunjungan Yang Mulia (Presiden Republik Islam Afghanistan Mohammad Ashraf Ghani, red)  ini akan dapat digunakan untuk meningkatkan kerja sama di berbagai bidang,” kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada pertemuan bilateral delegasi pemerintah RI dengan delegasi pemerintah Afghanistan, di Istana Merdeka, Rabu sore.
Kerja sama itu, lanjut Presiden Jokowi, terutama kerja sama pembangunan perdamaian, kerja sama pengembangan kapasitas, dan kerja sama di bidang perdagangan.
Sementara Presiden Afghanistan Mohammad Ashraf Ghani dalam sambutannya mengatakan, merupakan sebuah kehormatan bagi dirinya berada di Indonesia.
“Indonesia adalah simbol dari harapan. Indonesia adalah simbol keberhasilan dan kisah dari pemimpin yang baik dan kisah yang baik dalam kepemimpinan politik, budaya, dan global,” kata Ashraf Ghani.
Presiden Afghanistan itu mengemukakan, bahwa Indonesia memberikan tempat yang spesial di hatinya. Terlebih sudah 62 tahun kedua negara menjalin hubungan, dan ini baru pertama kali Presiden Afghanistan berkunjung ke Indonesia.
“Saya sejak remaja telah mengetahui budaya Indonesia. Indonesia budaya,” pungkas Ashraf Ghani.
(FID/RAH/ES) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi