HTML

HTML

Senin, 03 April 2017

Perubahan Nomenklatur PMA Ortaker No 10 Tahun 2010 Ke PMA No 42 tahun 2016

           Karo Umum beri sambutan sekaligus buka Rapat Koordinasi Biro Umum di Bogor.
BOGOR .31 Maret 2017, 14:37 — Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 42 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker). Ada perubahan struktur dan nomenklatur pada PMA ini jika dibanding dengan PMA Ortaker No 10 Tahun 2010.
Menyikapi hal ini, Biro Umum menggelar rapat koordinasi guna membahas beberapa perubahan nomenklatur dalam struktur Biro Umum sesuai dengan PMA Ortaker yang baru.
“Ada sejumlah perubahan nomenklatur dan jabatan baru di Biro Umum. Kasubag Ketertiban dan Keamanan misalnya, sekarang diganti menjadi Kasubag Keamanan dan Kebersihan. Dulu tidak ada Kasubag Kesehatan, sekarang ada,” ujar Kepala Biro Umum Syafrizal saat memberikan sambutan sekaligus membuka rakor di Bogor, Kamis (30/03).
“Dulu adanya Kasubag TU Staf Ahli. Sekarang digabung menjadi Kasubag TU Staf Ahli dan Staf Khusus sehingga ada perubahan nomenklatur,” tambahnya.
Menurut Syafrizal, perubahan nomenklatur ini perlu segera disikapi karena akan terkait dengan pembayaran tunjangan kinerja bagi pejabat yang mendudukinya. Sebab, jabatan yang berubah itu belum masuk dalam PMA No 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama.
“Subag yang berubah dan yang baru ini kalau tidak segera dimasukan dalam Peraturan Menteri Agama yang mengatur masalah nilai dan kelas jabatan, maka akan bermasalah dalam proses pembayaran tunjangan kinerjanya,” ujar Syafrizal.
Selain perubahan nomenklatur, hal lain yang dibahas dalam rakor ini terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Selain di Biro Umum, tusi pengelolaan BMN juga terdapat pada Biro Keuangan. Untuk itu, perlu dibuat batasan kewenangan yang jelas dalam pengelolaan BMN yang dilakukan Biro Umum dan Biro Keuangan.
Rakor juga membahas strategi percepatan realiasasi anggaran. Tahun 2016, Biro Umum menempati urutan pertama di lingkungan Setjen dalam hal serapan anggaran karena mencapai 95%. Prestasi ini menurut Syafrizal harus dipertahankan sehingga perlu dirumuskan strategi pelaksanaan program dan anggaran.
“Kami harus komit terhadap jadwal pelaksanaan program dan anggaran yang sudah ditetapkan di setiap triwulan. Komitmen itu penting agar serapan tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran,” ujarnya.
Kesempatan rakor juga dimanfaatkan untuk menyikapi kebijakan baru terkait pembayaran sistem non tunai, baik pembayaran honor, perjalanan dinas, dan lainnya.
Rakor Biro Umum ini diikuti oleh para pejabat Eselon III dan IV, serta pejabat fungsional umum terkait. Rakor yang digelar di Wisma Tugu Kemenag RI Bogor ini berlangsung dua hari, dari 30 – 31 Maret 2017.
(mkd) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi