

Press Release:
JAKARTA ,(03-04-2017)-Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan Tanah Milik Negara seluas 4,8 Ha di jalan Kalimalang Raya Kelurahan Lambangsari ,Kecamatan Tambun Selatan ,Kabupaten Bekasi ,Provinsi Jawa Barat oleh PT. Adhi Karya kepada Hiu Kok Ming, adalah sebagai berikut :
- Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap terhadap Saksi Muhammad Saiful Iman jabatan mantan Direktur Utama PT. Adhi Karya Tahun 2007.
- Sekitar pukul 10.00 Wib telah hadir Saksi Muhammad Saiful Iman memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan terkait penjualan tanah di tahun 2007 oleh PT. Adhi Karya kepada PT. Adhi Realty (anak perusahaannya).
- Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan Tanah Milik Negara seluas 4,8 Ha di jalan Kalimalang Raya Kelurahan Lembangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat oleh PT. Adhi Karya kepada Hiu Kok Ming telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 21 (dua puluh satu) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. M. RUM, SH.,MH
(Joggie) MHI 


Tidak ada komentar:
Posting Komentar