HTML

HTML

Selasa, 04 April 2017

Konjen : Kontrak Kerja dan Asuransi Menjadi Syarat Utama TKI keLuar Negeri


APJATI.jpg
JOHOR BAHRU,02 April 2017-Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Haris Nugroho, menekankan bahwa upaya penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Sektor Formal harus senantiasa dilengkapi dengan perangkat perlindungannya.
Upaya perlindungan tersebut antara lain berupa kontrak kerja dan asuransi yang menjadi prasyarat utama keberangkatan TKI ke luar negeri. Hal tersebut disampaikan Konjen Haris dalam sambutannya pada acara yang bertajuk “Employment Business Meeting Forum APJATI-User Malaysia Sektor Formal” di Johor Bahru, Rabu.
Kegiatan ini merupakan pertemuan antara Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) dengan perwakilan berbagai perusahaan pengguna jasa TKI sebagai User di Malaysia.
Pertemuan yang difasilitasi oleh KJRI Johor Bahru ini dihadiri oleh 45 perwakilan perusahaan yang bergerak di bidang peternakan, konstruksi, perladangan, dan jasasebagai user dan 35 perwakilan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) sebagai penyedia dan penyalur tenaga kerja.Hadir pula dalam kesempatan tersebut Ketua Umum APJATI,  Ayub Basalamah.
Pelaksana Fungsi Konsuler Bidang Ketenagakerjaan KJRI Johor Bahru, Argiadipa menyampaikan bahwa melalui acara ini diharapkan terdapat kesamaan persepsi terhadap implementasi peraturan dan ketentuan penempatan tenaga kerja. “Dengan kesamaan persepsi tersebut diharapkan penempatan TKI dapat berjalan lancar dan aspek-aspek perlindungannya dapat dipenuhi”, lanjut Argiadipa.
Terkait proses penempatan, PF. Konsuler Bidang Ketenagakerjaan memaparkan bahwa proses Job Order di KJRI Johor Bahru telah dilakukan secara online dengan SISKOTKLN. Prosesnya juga bisa diselesaikan dalam waktu one day (satu hari) dan karena dilakukan secara online, job order yang disetujui oleh KJRI Johor Bahru bisa langsung terpantau di Indonesia.
Pada kesempatan ini, perwakilan dari masing-masing sektor pengguna tenaga kerja Indonesia menyampaikan paparan yang antara lain menginformasikan mengenai pemenuhan standar kebutuhan dan perlakuan pekerja asing sesuai peraturan dan ketentuan di Malaysia.
(KJRIJB/BA/DL) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi