HTML

HTML

Senin, 03 April 2017

Kerja Keras dan Taat Aturan Kunci Sukses Merantau ke Jepang

TOKYO ,31 Maret 2017-Jepang semakin membuka diri terhadap orang asing baik yang bertujuan untuk bekerja maupun magang. Terdapat juga kisah sukses orang Indonesia yang berhasil menjadi pengusaha setelah bekerja atau magang di Jepang, tetapi ada juga yang kurang beruntung. Kunci sukses berhasil tinggal di Jepang adalah persiapan, kerja keras dan mengikuti aturan Jepang. Hal tersebut merupakan benang merah diskusi dalam pertemuan diaspora Indonesia pada pertengahan Maret 2017 yang lalu.
Sebagai salah satu pembicara, Bob Tobing, Minister Counsellor KBRI Tokyo menghimbau agar WNI yang ingin ke Jepang jangan mudah tergiur oleh agen atau perantara yang menjanjikan hidup enak di Jepang. Banyak yang tertipu dan ingin pulang. Disampaikan pula bahwa akibat termakan janji palsu, banyak WNI menjadi ilegal dan bahkan mengajukan visa suaka.
Jepang sangat ketat dalam memberikan visa suaka. Mereka menyadari bahwa kondisi dalam negeri Indonesia bukan alasan kuat untuk pengajuan visa suaka. Selama ini terdapat persepsi yang salah di antara WNI bahwa setelah memasukkan permohonan suaka ke negara lain berarti otomatis sudah mendapatkan suaka. Otoritas terkait di Jepang perlu waktu untuk memeriksa permohonan suaka dan sekiranya sudah terdapat cukup bukti bahwa permohonan suaka tidak memenuhi syarat, aplikasi akan ditolak dan pemohon suaka harus segera kembali ke negara asalnya.
Acara “Talkshow Home & Success 2017” yang diselenggarakan bekerja sama dengan salah satu perusahaan di bidang pengiriman remittance tersebut dihadiri oleh 200 diaspora pemagang, perawat, pelajar dan profesional Indonesia. Acara juga diisi dengan unjuk kebolehan menyanyi group vocal band pemagang The Art Theraphy dan tarian nusantara oleh diaspora lainnya.
(joshua) MHI 
Sumber: KBRI Tokyo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi