HTML

HTML

Sabtu, 08 April 2017

Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer

kejati-sumut
SUMUT , 05 April 2017-Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Sumatera utara, melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pelaksanaan empat item proyek pengadaan komputer pada berbagai sekolah di Kabupaten Dairi Tahun Anggaran (TA) 2011 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp  2 miliar,Rabu .

Keduanya yakni WS  selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan CDM  selaku Direktur CV Hati Mulia,  Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera utara, Sumanggar Siagian mengatakan kedua tersangka dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan sekitar 7 jam.

“Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” katanya. Pemeriksaan itu juga untuk mengkonfrontir 4 tersangka yang terlebih dulu ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Dairi, Pasder Brutu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Melanton Purba selaku Direktur CV Langit Biru, Holman Siringoringo selaku Direktur CV Ruthani Mandiri dan Arifin Lumban Gaol selaku Wakil Direktur CV Keke Lestari.

“Seharusnya kita melakukan pemeriksan terhadap 7 tersangka. Satu tersangka bernama ‎Dian Kristina tidak hadir. Sedangkan satu saksi tidak hadir bernama Yusral,” jelas mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Sumanggar mengungkapkan, tersangka yang mangkir yakni Dian Kristina berperan sebagai penghubung antara pihak penyelenggara yakni Disdik Kabupaten Dairi dengan rekanan.

Usai menjalani pemeriksaan, dengan menumpang mobil tahanan, keduanya diboyong ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan dan Lapas Wanita Klas I Tanjung Gusta Medan.

Dia menambahkan, kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan sembari dilakukan pemberkasan untuk melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera diadili di Pengadilan Tipikor Medan bersama tersangka lainnya.

(Yus) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi