HTML

HTML

Sabtu, 01 April 2017

Kejari Cimahi Musnahkan BarBuk Narkoba dan UPal

CIMAHI ,(30-03-2017)-Kejaksaan Negeri  (Kejari) Cimahi memusnahkan barang bukti narkoba dan uang palsu, di halaman kantor Kejari, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi, Rabu . Barang bukti kejahatan itu, dimusnahkan dengan cara dibakar, dengan menggunakan wadah tong.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari),  Cimahi, Harjo SH., menuturkan pemusnahan barang bukti tersebut telah sesuai dengan aturan hukum yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan atau inkrach.
“Barang bukti yang dimusnahkan bersumber dari 93 perkara selama satu tahun terakhir. Perkara tersebut meliputi; Narkoba jenis Ganja dan sabu-sabu, 75 perkara, pelanggaran  terhadap Undang-Undang Kesehatan, 13 perkara, dan uang palsu 5 perkara, dengan jumlah tersangka seluruhnya 96 orang.
Jenis narkoba yang dimusnahkan antara lain, 800 gram sabu, ganja, ribuan obat–obatan, eximer, dan sejenisnya. Narkoba yang dimusnahkan senilai sekira Rp2,4 miliar.
“Dengan barang bukti terbanyak adalah milik tersangka Yudi Herdiana, sebanyak  847,3 gram sabu-sabu, dan Fahmi Adrian Naufal, sebanyak 1 kilogram lebih ganja, “tuturnya.
Sedangkan untuk uang palsu, meliputi 5 perkara dengan tersangka sebanyak 5 orang, dengan barang bukti terbanyak milik tersangka Imron berupa uang pecahan 100 ribu rupiah palsu, sebanyak 40 juta.
Barang bukti berupa uang palsu sebanyak 246 lembar pecahan Rp100 ribu, 3 lembar dollar, 21 gepok uang mainan pecahan Rp100 ribu, 10 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, satu unit printer, satu bundel kertas minyak dan beberapa unit handphone yang digunakan pelaku untuk menjalankan kejahatan juga ikut dimusnahkan, “jelasnya.
Turut menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut, diantaranya Kepala BNN Kota Cimahi, Odang Masdar, Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Wahyu Agung, serta Kepala Seksi Farmasi dan Obat-obatan Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Ely Wahidiati.
(sy) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi