HTML

HTML

Rabu, 05 April 2017

Gubernur Sumut Ajak Semua Umat Beragama Jaga Kerukunan

MEDAN ,03 April 2017 12:23:02-  Gubernur Sumatera  Utara (Sumut) Erry Nuradi mengajak seluruh masyarakat Sumut selalu menjaga kerukunan umat beragama ditengah maraknya konflik agama yang terjadi.
Hal ini dikemukakan Gubsu Erry Nuradi saat menerima kunjungan Panitia Paskah yang dipimpin Anggota DPD RI Parlindungan Purba di Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman Medan, belum lama ini.
Turut hadir Staf Ahli gubernur Binsar Situmorang, Kepala BPKAD Agus Tripriyono, Kadis Perpustakaan Ferlin H. Nainggolan, Kabiro Humas dan Keprotokolan Ilyas S. Sitorus dan Kabag Humas Indah Dwi Kumala.
Lebih lanjut disampaikan, Sumut sebagai Provinsi dengan 33 Kabupaten/Kotanya yang terdiri dari beragam adat istiadat, budaya,suku, bahasa dan agama, tentunya harus dapat menjaga kekondusifan daerah yang salah satunya menjaga kerukunan antar umat beragama.
“Sebagai masyarakat Sumut, kita harus menjaga kerukunan dan toleransi antar umat beragama di Negeri Berbilang Kaum,”ajak  Erry.
Begitu banyak di beberapa daerah di Indonesia sering terjadi konflik agama, alhamdulillah di Sumut tidak pernah terjadi. Oleh karenanya gubernur berharap kondisi seperti ini tetap harus dijaga untuk seterusnya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) akan terus mendukung kegiatan-kegiatan agama di masyarakat. Besar harapan kita agar masyarakat dapat terus berperan aktif menjaga ketertiban sehingga terciptanya keamanan serta persatuan dan kesatuan bangsa.
Sementara itu Anggota DPD RI Parlindungan Purba yang sekaligus sebagai Ketua Umum Perayaan Paskah melaporkan bahwa tahun ini, peringatan Paskah akan diselenggarakan bersama masyarakat. Ini sebagai bukti dukungan Pemprov terhadap kegiatan-kegiatan keagamaan di Sumut.
(Haposan LT) MHI 
Sumber :Humas Pemprov Sumut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi