HTML

HTML

Kamis, 30 Maret 2017

TP4 Kejaksaan RI Bantu PLN Wujudkan Kedaulatan Energi


JAKARTA ,(29-03-2017) –Kejaksaan RI melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) membantu PLN mewujudkan kedaulatan energi. Pendampingan hukum yang diberikan TP4 Pusat maupun Daerah menjadi katalisator bagi perusahaan listrik plat merah untuk mempercepat pengerjaan proyek. “Saya mengapresiasi sebesar-besarnya kinerja TP4 yang membantu pelaksanaan pengadaan dan proyek pengadaan listrik 35 ribu Megawatt sehingga bisa berjalan tepat waktu, tepat guna serta tepat dana,” kata Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah PLN Nasri Sebayang di Kantor PLN Pusat Jakarta, Rabu .
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman menyaksikan penandatanganan kontrak pengadaan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV Tx (Mandiracan) – PLTU Indramayu (182 kms) dan SUTET 500 kV PLTU Indramayu- Cibatu (Deltamas) (204 kms). Penandatanganan dilakukan antara PLN dengan PT Medan Smart Jaya, PT Kokoh Semesta dan PT Bugak Krawang Cemerlang untuk paket Mandiracan – Indramayu. Sementara untuk paket Indramayun – CIbatu Baru, penandatanganan dilaksanakan antara PLN dengan PT Karya Mitra Usaha. “Kami ingin tidak ada lagi proyek strategis pemerintah yang terhambat pelaksanaannya karena alasan penegakan hukum,” ujar Jamintel
Dengan pembangunan transmisi 500 kV ini, PLN dapat mengevakuasi daya sebesar 8220 MW yang berasal dari PLTU Indramayu (2×1000 MW), PLTU Jawa 1 (1x1000MW), PLTU Jawa 3 (2×660 MW), PLTU Jawa Tengah (2×950 MW) dan PLTU Jawa 4 (2×1000 MW). Hal itu diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah berkomitmen merealisasikan penyediaan listrik 35 ribu Megawatt dalam jangka waktu lima tahun (2014-2019). Hal itu harus didukung dengan kesiapan jalur transmisi untuk menyalurkan daya dari pembangkit-pembangkit tersebut. Besarnya program 35 ribu Megawatt secara fisik dan keuangan rentan terhadap pelanggaran hukum seperti soal pembebasan tanah dan perijinan. Kesiapan infrastruktur pembangkit beserta transmisinya diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pasokan daya. Dengan demikian, diharapkan juga rencana pemerintah mewujudkan target rasio elektrifikasi sebesar 99 persen di tahun 2019 akan tercapai.
(nd/Ti) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi