HTML

HTML

Minggu, 26 Maret 2017

Presiden Kunjungi SMAN 1 Matauli Pandan, Tapanuli Tengah

Presiden Jokowi mengunjungi SMAN 1 Matauli Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah Jumat (24/3) pagi
SUMUT ,24 Mar 2017-Mengawali kunjungannya ke sejumlah daerah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Jumat pagi, mengunjungi SMAN 1 Matauli Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kedatangan Presiden dan Ibu Negara di sekolah tersebut disambut oleh mantan Ketua DPR RI Akbar Tanjung dan istrinya Nina Akbar Tanjung. Presiden dan Ibu Negara selanjutnya berkeliling melihat SMAN 1 Matauli Pandan, dan berfoto bersama siswa berprestasi serta para guru sekolah tersebut.
Saat berkunjung ke SMAN 1 Matauli Pandan itu, Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana didampingi oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, dan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.
Tugu Titik Nol
Usai mengunjungi SMAN 1 Matauli Pandan, di Kabupaten Tapanuli Tengah, menurut Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden (Setpres) Bey Machmudin, Presiden dan Ibu Negara Iriana melanjutkan perjalanan menuju Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan menggunakan Helikopter Super Puma TNI AU.
Di Kecamatan Barus itu, Presiden dan Ibu Iriana mengunjungi Kawasan Objek Wisata Religi, Pemakaman Mahligai Barus, Tapanuli Tengah. Selain itu, Presiden juga akan menyerahkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Pemberian Makanan Tambahan (PMT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Presiden juga diagendakan untuk meresmikan Tugu Titik Nol Pusat Peradaban Islam Nusantara di Kelurahan Pasar Baru Gerigis, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sore harinya, Presiden dan Ibu Iriana direncanakan akan menuju Kabupaten Mandailing Natal dengan menggunakan Helikopter Super Puma TNI AU.
(EN/OJI/ES) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi