HTML

HTML

Senin, 27 Maret 2017

Pengembangan SDM Dibutuhkan dalam Good Governance dan Clean Government

                                         paparan penasihat Menkumham di Kanwil Kalsel
BANJARMASIN ,25 Maret 2017 – Penasihat Menteri Hukum dan HAM, Ian P. Siagian, memberikan pemaparan terkait materi Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Hukum dan HAM ,  Materi ini disampaikannya kepada 30 peserta Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pengamanan Kepala Regu Jaga pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan ,Kamis .
Dalam penjelasannya, dijelaskan bahwa ditengah besarnya tuntutan terhadap pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government), semakin mendesak pula untuk mengambil langkah-langkah nyata dalam pengelolaan organisasi, terutama pengembangan SDM sebagai motor utama perubahan.
“Menteri kita benar-benar fokus dalam pembenahan bidang Pemasyarakatan dan Keimigrasian. Beliau ingin meninggalkan jejak yang baik dalam peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat dan peningkatan kapasitas SDM pegawai,” tutur Ian.
“Jangan sampai lalai dalam melaksanakan tugas dan mengatur anggota regu. Cepat melaporkan dan mencari langkah-langkah dalam penyelesaian jika terjadi permasalahan di lapangan,” tambahnya
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Divisi Administrasi sekaligus moderator acara, Kemas H.Z. “Sebagai supporting unit, Divisi Administrasi mendukung sepenuhnya apa yang menjadi kebijakan pimpinan, khususnya terkait dengan upaya pengembangan kapasitas SDM pegawai,” jelasnya.
Menciptakan SDM yang benar-benar berkualitas, bersih dan bermartabat, menurut Kemas juga harus didukung oleh SDM yang tidak saja memiliki intelektualitas yang tinggi.” Dibutuhkan kemampuan kepemimpinan yang andal dan kepekaan yang tajam terhadap perubahan serta harus memiliki integritas yang teruji sehingga terjaga dari berbagai tindakan tidak terpuji, terutama suap, pungutan liar, dan korupsi,” tandas Kemas.
(HD) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi