HTML

HTML

Kamis, 30 Maret 2017

Pemerintah Serahkan LKPP Tahun 2016 pada BPK

Menag Lukman bersama para menteri Kabinet Kerja dan Pimpinan Lembaga serahkan LKPP ke BPK.
JAKARTA ,29 Maret 2017, 13:49- Pemerintah hari ini menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2016 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). LKPP merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN yang disampaikan Presiden kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Mewakili Pemerintah, penyerahan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Ketua BPK Harry Azhar Azis. Hadir dalam Penyerahan LKPP Tahun 2016 (Unaudited) dan Entry Meeting Pemeriksaan LKPP Tahun 2016 di Auditorium BPK, Rabu (29/03), hampir seluruh pimpinan Kementerian dan Lembaga, termasuk Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Sri Mulyani dalam sambutannya menjelaskan LKPP terdiri dari laporan realisasi APBN, laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAL), neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
Ia menyatakan, LKPP pemerintah pusat masih mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Hal ini disebabkan masih adanya 4 (empat) kementerian dan lembaga yang mendapat opini Disclaimer, seperti : Kemensos, Kemenpora, LPP TVRI, dan Komnas HAM. Menurutnya untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah membentuk Task Force.
Selain itu, Sri juga memaparkan 5 (lima) langkah perbaikan dalam pengelolaan APBN, yakni :
1. Menyempurnakan kebijakan akuntansi pada K/L dan BUN sehingga pencatatan pendapatan, beban, saet, dan kewajiban dapat disajikan secara memadai sesuai SAP berbasis akrual.
2. Memperbaiki pencatatan serta menyempurnakan peraturan terkait Saldo Anggaran Lebih (SAL) sehingga penyajiannya menjadi lebih akurat.
3. Menerapkan amortisasi Aset Tak Berwujud.
4. Menyempurnakan peraturan di bidang penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Belanja Modal, Belanja Barang dan Belanja Bantuan Sosial sehingga lebih akuntabel.
5. Mengimplementasikan single database dalam penyusunan LKKL melalui Aplikasi E-Rekon-LK untuk menyederhanakan prosedur penyusunan LKKL dan meminimalkan terjadinya selisih pencatatan.
Ditemui usai acara, Menag Lukman Hakim Saifuddin mengaku berharap tahun ini Kementerian Agama bisa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK.
(Didah/mkd) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi