HTML

HTML

Kamis, 30 Maret 2017

Pasukan Berkuda Kawal Kedatangan Presiden Perancis ke Istana Merdeka

Presiden Jokowi menyambut kedatangan Presiden Perancis Francois Hollande, di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (29/3) siang.
JAKARTA ,29 Mar 2017-Presiden Joko Widodo menerima kunjungan kenegaraan Presiden Perancis Francois Hollande, di Istana Merdeka,Rabu siang. Kunjungan ini merupakan momen bersejarah karena sudah lebih dari 30 tahun tidak ada kunjungan Presiden Perancis ke Indonesia.
Berdasarkan pantauan, Presiden Hollande dan rombongan tiba di Istana Merdeka sekitar pukul 10:45 WIB. Saat memasuki Istana Merdeka, pasukan marching band Paspampres, pasukan berkuda, dan pasukan pakaian adat mengawal mobil yang membawa Presiden Hollande. Anak-anak dengan  pakaian adat juga berjajar melambaikan bendera untuk menyambut kedatangan Presiden Hollande.
Di halaman Istana Merdeka, Presiden Jokowi menyambut langsung kedatangan Presiden Perancis Francois Hollande. Selanjutnya kedua pemimpin negara menuju halaman Istana Merdeka untuk mengikuti upacara penyambutan kenegaraan, dan memeriksa pasukan kehormatan.
Usai mengikuti upacara penyambutan kenegaraan, Presiden Jokowi dan Presiden Hollande melakukan foto bersama, kemudian berjalan menuju beranda belakang Istana Merdeka untuk berbincang-bincang (veranda talk).
Usai veranda talk, akan dilanjutkan dengan pertemuan bilateral, penandatanganan nota kesepahaman, dan penyataan pers bersama. Pertemuan ditutup dengan jamuan makan siang kenegaraan.
Mendampingi Presiden Jokowi saat menerima kunjungan kenegaraan Presiden Perancis itu antara lain Menko Polhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, Menlu Retno Marsudi, Seskab Pramono Anung,  Menter PUPR Basuki Hadimuljono, dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.
(DNA/AGG/RAH/ES) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi