HTML

HTML

Kamis, 30 Maret 2017

KINERJA BPN KOTA BEKASI DIPERTANYAKAN MASYARAKAT

IMG_4509
KOTA BEKASI ,30 Maret 2017- 12:45-Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Kota Bekasi diDemo Masyarakat yang didukung dan diwakili oleh LSM ARB (Aliansi Masyarakat Bekasi ) Terkait dengan  berbagai macam kebijakan  yang dikeluarkan dan implementasi dilapangan dinilai tidak sesuai dengan dengan keinginan masyarakat ( Tidak Pro-Rakyat ) serta tidak mengedepankan nilai tugas dan fungsinya sebagai pelayan Masyarakat ,Kamis.
Demo  Yang dilakukan Oleh LSM ARB didepan Kantor BPN Kota Bekasi Berdasarkan Surat Laporan Warga Bekasi No.LP/264/K/III/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota dan Kepentingan Masyarakat dan Bukan Kepentingan Kelompok.
IMG_4504
Dalam Muatan Orasinya Masyarakat Kota Bekasi menginginkan Kepala BPN Kota Bekasi Lebih Pro-Aktif dan Transparan dalam memberikan informasi Kepada Masyarakat  Kota Bekasi Serta mempermudah akses dalam hal pemenuhan data yang terkait dengan pertanahan sesuai dengan UU No.14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang selama ini  terkesan ditutup-tutupi  dan terindikasi adanya dugaan praktek korupsi berjamaah yang dilakukan oleh oknum-oknum  pimpinan dan pegawai BPN Kota Bekasi itu sendiri.
Kepala BPN Kota Bekasi Juga harus berani menindak tegas oknum pegawai BPN yang terbukti menjadi  bagian dari mafia tanah yang banyak melakukan pemalsuan surat, memasukan keterangan palsu kedata autentik  serta berbagai tindak pidana yang  dilakukan sehingga berimbas pada kerugian negara dan masyarakat Kota Bekasi Khususnya dalam hal pertanahan yang disinyalir tersusun rapi  dengan dikemas secara terstruktur diinternal BPN.
IMG_4506Untuk Membuktikan hal tersebut kepada masyarakat Kepala BPN Kota Bekasi harus berani membentuk MoU atau kesepakatan dengan masyarakat  sesuai dengan  UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Instruksi Presiden RI No.5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Tindak Pidana Korupsi dan Perwal  No.14 Tahun 2013 Tentang pakta integritas Aparatur dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi ,Namun bila hal tersebut tidak  dilakukan oleh kepala BPN Kota Bekasi maka dugaan kuat bahwa Kepala BPN Kota Turut serta ambil bagian dalam korupsi berjamaah  ditubuh BPN Kota Bekasi.
Sejak Berita tersebut diturunkan  Demo didepan Kantor BPN Kotapun Masih Berlangsung!
(Joggie) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi