KAL-BAR ,(21/03/2017)-Kejaksaan Negeri Putussibau menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap Dua) berkas perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama tersangka dengan inisial “CCK” (42 Th) dengan barang bukti seberat 31.646,89 kilogram sabu dan 1.988 butir pil ekstasi. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Putussibau, Rudy Hartono, Selasa.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Putussibau telah resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua berkas perkara tindak pidana Narkotika atas nama tersangka dengan inisial “CCK” sesuai Surat Pelimpahan Nomor : B/191/III/2017 dari Penyidik Ditresnarkoba Polda Kalbar, dalam tahap dua tersebut barang bukti yang diterima dan nantinya akan digunakan untuk pembuktian persidangan adalah hanya seberat 0,5 gram sabu dan satu butir pil ekstasi dari total barang bukti narkotika seberat 31.646,89 kilogram sabu dan 1.988 butir pil ekstasi, sedangkan sisanya sebelumnya telah disisihkan untuk dimusnahkan oleh penyidik Dirnarkoba," jelas Kajari Putussibau.
Lebih lanjut Kajari Putussibau mengatakan bahwa untuk kepentingan penuntutan, tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahahan (Rutan) Kelas III Putussibau selama 20 hari dan dalam dua minggu kedepan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan, sebelum 20 hari masa penahanan habis.
Tersangka dengan inisial “CCK” beserta 31.646,89 kilogram sabu dan 1.988 butir pil ekstasi tertangkap tim gabungan pada Rabu (30/11/2016) pukul 11.30 Wib ketika melintas di Pos Lintas Batas Negara Indonesia - Malaysia di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
(Bsr) MHI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar