HTML

HTML

Kamis, 23 Maret 2017

Kejari Putussibau Terima Berkas Tersangka dan Barbuk 31.646,89 kg Sabu Serta 1.988 Butir Pil Ekstasi

jaksa suhartono

KAL-BAR ,(21/03/2017)-Kejaksaan Negeri Putussibau menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap Dua) berkas perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama tersangka dengan inisial “CCK” (42 Th) dengan barang bukti seberat 31.646,89 kilogram sabu dan 1.988 butir pil ekstasi. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Putussibau, Rudy Hartono, Selasa.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Putussibau telah resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua berkas perkara tindak pidana Narkotika atas nama tersangka dengan inisial “CCK” sesuai Surat Pelimpahan Nomor : B/191/III/2017 dari Penyidik Ditresnarkoba Polda Kalbar, dalam tahap dua tersebut barang bukti yang diterima dan nantinya akan digunakan untuk pembuktian persidangan adalah hanya seberat 0,5 gram sabu dan satu butir pil ekstasi dari total barang bukti narkotika seberat 31.646,89 kilogram sabu dan 1.988 butir pil ekstasi, sedangkan sisanya sebelumnya telah disisihkan untuk dimusnahkan oleh penyidik Dirnarkoba," jelas Kajari Putussibau.
Lebih lanjut Kajari Putussibau mengatakan bahwa untuk kepentingan penuntutan, tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahahan (Rutan) Kelas III Putussibau selama 20 hari dan dalam dua minggu kedepan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan, sebelum 20 hari masa penahanan habis.
Tersangka dengan inisial “CCK” beserta 31.646,89 kilogram sabu dan 1.988 butir pil ekstasi tertangkap tim gabungan pada Rabu (30/11/2016) pukul 11.30 Wib ketika melintas di Pos Lintas Batas Negara Indonesia - Malaysia di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
(Bsr) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Terindikasi Hina Profesi Dan Karya Jurnalis, FKJI Sebut, Cabup Indramayu Lucky Hakim Provokator Dan Calon Pemimpin Biadab!

INDRAMAYU, MHI - Buntut dugaan penghinaan yang dilakukan secara Eksplisit bahwa "Wartawan Tidak Waras" dan Produck Wartawan adalah...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi