LUWU TIMUR ,(22/03/17)-Dalam rangka memberikan penyuluhan hukum dan penerangan hukum kepada masyarakat pedesaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur membuat program kerja Jaksa Masuk Desa (JMD). Kali ini Desa yang dikunjungi adalah Desa Kawata Kecamatan Wasuponda. Kegiatan tersebut dipusatkan di Aula Kantor Desa Kawata Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur, Rabu .
Turut hadir dalam acara tersebut Anggota DPRD Luwu Timur Ir.Abdul Munir Razak, Kepala Desa Kawata Baharuddin, Ketua BPD, Tokoh Masyarakat, Pemuda serta Perwakilan Masyarakat. Bertindak sebagai narasumber, yakni Kasi Intel Kejari Luwu Timur Dewa Ngakan Putu Adi Asmara.
Dalam kesempatan tersebut Kasi Intel menyampaikan bahwa, program ini bertujuan agar masyarakat lebih paham dan mengerti tentang hukum. Seperti apa itu pencurian, korupsi, narkoba, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan lain-lain.
“Melalui program ini kita berharap masyarakat tak hanya mengenal hukum akan tetapi mematuhi serta menjauhi hukuman,” jelas Kasi Intel.
Dalam kegiatan tersebut diisi juga dengan sesi tanya jawab yang disambut cukup antusias oleh masyarakat Desa Kawata.
(Bsr) MHI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar