JAKARTA ,22 Mar 2017-Salah satu mobil kepresidenan Mercedes Benz S-600 Pullman Guard yang telah ‘dipinjam’ Presiden Republik Indonesia (RI) keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Rabu siang, telah dikembalikan.
Meski saat peminjaman tidak ada surat menyurat resmi, pengembalian mobil kepresidenan ini dilakukan dengan serah terima berita acara.
“Baru tadi pagi menjelang siang mobil kepresidenan yang dipinjam itu sudah dikembalikan. Kita terima secara resmi dengan berita acara, yang mana sebelumnya tidak ada surat-suratan. Dikembalikan dengan surat resmi dan sudah kita terima,” kata Kepala Sekretariat Kepresidenan (Kasetpres) Darmansjah Djumala, di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu sore.
Menurut Kasetpres, pihaknya akan segera melakukan check up dan tune up mobil tersebut untuk memenuhi standar mobil kepresidenan.
Sebelumnya mobil kepresidenan yang sering dinaiki oleh Presiden Joko Widodo sudah beberapa kali mogok saat digunakan untuk melakukan kunjungan kerja. Terakhir, mobil kepresidenan itu mogok saat digunakan Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Mempawah, Kalimantan Barat, akhir pekan lalu.
Meski sudah berkali-kali mogok, menurut Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih merasa mobil Mercedes Benz S-600 Pullman Guard yang menjadi kendaraan dinasnya masih bisa digunakan. Karena itu, Presiden tetap bertahan untuk menggunakan mobil itu, tentunya dengan melakukan perbaikan.
Jenis Camry
Kasetpres Darmansjah Djumala dalam keterangannya mengakui, memang ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 yang mengatur tentang bantuan rumah, bantuan kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden, bentuknya dalam bentuk rumah dan pemeliharaannya dan utilities-nya; dua, kendaraan dan pengemudinya dan maintenance-nya; ketiga, pengawalan (paspampres), tentu dengan gajinya; dan keempat asuransi kesehatan, tentunya dengan pelayanan kesehatannya.
Namun, menurut Kasetpres, ada satu mobil, klasifikasi mobil kepresidenan, dipakai oleh mantan presiden, yang mulai dipakai pada akhir tahun 2014, dan diberikan tanpa ada pemberian surat resmi.
“Tidak ada, dipakai saja. Kita lihat di kantor juga enggak ada, di Setneg enggak ada, disampaikan saja oleh staf saat itu dan dipakai,” ungkap Djumala.
Kasetpres menjelaskan, bahwa mantan presiden dan mantan wakil presiden selama ini prosedurnya adalah diberikan bantuan kendaraan berupa jenis Camry 2.4 atau 3.0, keluaran tahun 2005 atau 2007.
“Mulai dari Pak Habibie, Gus Dur, Ibu Mega, Pak Try Sutrisno, Pak Boediono, kita punya daftarnya, diberikan bantuan mobil dan supir, jenis Camry,” ujar Djumala.
(UN/ES) MHI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar