HTML

HTML

Kamis, 30 Maret 2017

Jumlah Anggota KPU-Bawaslu Masih Mengacu pada UU Lama

JAKARTA ,29 Maret 2017 14:05:04 – Soal  jumlah anggota KPU dan Bawaslu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan saat ini masih mengacu pada undang-undang yang lama.
Tjahjo menekankan kalau pun ada nantinya penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu, maka ketentuan itu akan bergantung pada aturan akhir dalam UU Penyelenggaraan Pemilu terbaru.
“Jumlahnya tetap sesuai UU yang ada, soal menambah nanti tergantung UU yang baru nanti,” ungkap Tjahjo di Balai Agung, Kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Rabu .
Jika nanti memang ada penambahan lanjutnya, dapat diambilkan dari nama-nama hasil seleksi tim pansel yang saat ini sudah diserahkan kepada DPR.
“Bisa juga tim pansel kerja lagi, lalu hasil (seleksi) diserahkan kepada DPR,” tambah Tjahjo.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI akhirnya memastikan proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota KPU dan Bawaslu akan berlangsung sebelum 12 April.
Hal ini diputuskan setelah Komisi II DPR RI menggelar rapat internal guna membahas jadwal fit and proper pada Senin (27/3) kemarin.
“Kami sudah menjadwalkan proses dan alokasi waktu uji kepatutan dan kelayakan pada tanggal 3,4, dan 5 April,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali.
(Ikhsan) MHI 
Sumber :Humas Puspen Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi