HTML

HTML

Kamis, 30 Maret 2017

Jaksa Agung, Ketua KPK dan Kapolri Perbaharui Nota Kesepahaman

Perbaharui MoU
JAKARTA ,29-03-2017-Dalam rangka meningkatkan sinergitas kerjasama dan koordinasi antar lembaga dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sepakat untuk memperbaharui Nota Kesepahaman yang lama yang telah habis jangka waktu berlakunya .
Sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor : SPJ-97/01-55/03/2017, Nomor : KEP-087/A/JA/03/2017, Nomor : B/27/III/2017 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, Jaksa Agung, H.M. Prasetyo dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi M. Tito Karnavian, bertempat di Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo 3, Jakarta Selatan, Rabu .
Ruang lingkup kesepakatan ini meliputi :
  1. Sinergi penanganan tindak pidana korupsi;
  2. Pembinaan aparatur penegak hukum;
  3. Bantuan narasumber/ahli, pengamanan dan sarana/prasarana;
  4. Permintaan data dan/atau informasi;
  5. Peningkatan pengembangan kapasitas kelembagaan serta sumber daya manusia.
Jaksa Agung mengatakan penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPK RI, Kejaksaan RI dan Polri untuk saling melengkapi dalam penanganan kasus korupsi. Nota Kesepahaman ini merupakan upaya ketiga lembaga tersebut untuk berbagi kewenangan dan saling mengisi kekurangan.
“Ini semua tentunya menjadi harapan kita semua, dengan adanya Nota Kesepahaman ini akan saling melengkapi, saling berbagi dalam kewenangan dan saling mengisi dalam kekurangan,” jelas Jaksa Agung.
Lebih lanjut Jaksa Agung menggambarkan mengenai kelebihan dan kekurangan yang dipunyai oleh ketiga lembaga tersebut. Kejaksaan dan kepolisian mempunyai jaringan di daerah sedangkan KPK hanya ada di pusat saja.
“Kejaksaan RI dan Polri punya jaringan di daerah, Kejaksaan punya Kejati, Kejari dan Cabjari, sedangkan Polri punya Polda, Polres dan Polsek, sementara KPK hanya ada di pusat, akan tetapi KPK mempunyai kelebihan dalam sisi kewenangan, tidak tersandera oleh perizinan, KPK bisa suatu saat lakukan penggeladahan, pemanggilan bahkan penyadapan. Sedangkan Polri dan Kejaksaan selalu meminta izin dari pihak yang memiliki kewenangan”, ujar Jaksa Agung.
Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, Jaksa Agung berharap penanganan korupsi dapat dilakukan secara intensif. Hal ini mengingat korupsi yang terjadi saat ini begitu masif dan sistematis.
“Penanganan korupsi akan dilaksanakan secara intensif, korupsi itu kejahatan luar biasa dan harus ditangani dengan luar biasa”, jelas Jaksa Agung.
(Bsr) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi