HTML

HTML

Minggu, 26 Maret 2017

Eko:”Tak diSebutkan Garis Batasnya Dimana ? Yang pasti UU DOB ( Batas diTetapkan Mendagri )”

MANOKWARI , 25 Maret 2017 21:33:58 – Pejabat Gubernur Papua Barat, Eko Subowo mengatakan kalau batas-batas eksisting yang ada saat ini tidak menuai kejelasan, maka ada kemungkinan inisiatif pemekaran ditolak. Maka dari itu, dia meminta perlu untuk adanya penyelesaian.
“Makanya harus diselesaikan sekarang kalau mau bentuk DOB,” pesan Eko dalam sambutan Rapat kerja (Raker) bupati/walikota se Papua Barat 2017 di Monokwari, belum lama ini.
Gubernur mengakui di berbagai wilayah administrasi masih menyisakan masalah lantaran setiap undang-undang pemekaran batas-batasnya belum jelas. Hal ini dalam artian batasnya hanya secara umum. Seperti contoh di utara dengan laut, di timur dengan Kabupaten A, di selatan dengan Kabupaten B, dan di utara dengan Kota C.
“Tak disebutkan garis batasnya dimana, koordinatnya dimana. Yang pasti, semua UU DOB menyebutkan batas ditetapkan Mendagri,” ungkap Eko.
Dia juga mengungkapkan adanya penegasan penetapan batas daerah tak akan merugikan masyarakat. Gubernur pun mencontohkan desa di Bali yang ada desa adat dan desa administratif. Ada desa adat yang secara administratif lintas batas beberapa kabupaten/kota. Sebaliknya ada desa adat yang malah lebih kecil wilayahnya dari desa administratif.
Raker ini juga turut dihadiri oleh Ketua Deprov PB Pieters Kondjol, Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen Joppye Onesimus Wayangkau, perwakilan Kemendagri, dan Kemenpan RB.
(Thalib) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi