HTML

HTML

Rabu, 29 Maret 2017

Dubes Adiwoso : JFD Akan Menentukan Masa Depan Para Diplomat

JAKARTA ,28 Maret 2017-Perkembangan pembahasan draft Jabatan Fungsional Diplomat (JFD) berada di Kemenpan saat ini. JFD akan menentukan masa depan para diplomat di lingkungan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, demikian disampaikan oleh Dubes Adityawidi Adiwoso di depan peserta Sesdilu Angkatan 58, Kamis.
Dubes Adiwoso menjelaskan bahwa sejak tahun 2014, Kemlu telah melakukan upaya penyesuaian regulasi tentang Jabatan Fungsional Diplomat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Saat ini telah tersusun kegiatan-kegiatan Jabatan Fungsional Diplomat dan rancangan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Jabatan Fungsional Diplomat. Rancangan tersebut memuat beberapa perbedaan mendasar, yaitu: (1) penggunaan model angka kredit sebagai alat pengukur kinerja menggantikan model konversi; (2) pemisahan antara gelar dengan pangkat dan jenjang. Selain itu, Kemlu juga perlu melakukan penyusunan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Petunjuk Teknis tentang perhitungan kebutuhan (formasi), pengembangan kompetensi, dan  standar kompetensi masing-masing jabatan.
Dubes  Adiwoso juga menjelaskan pentingnya pembentukan asosiasi diplomat agar JFD lebih terlindungi. “Dengan terbentuknya asosiasi, maka kesejahteraan kita akan lebih baik”, ujarnya. Beliau juga berpesan kepada para peserta Sesdilu 58 agar diplomat muda saat ini mulai mempunyai minat terhadap salah satu bidang tertentu dan membentuk dirinya sebagai spesialis karena saat ini hanya sedikit orang-orang Kemlu yang dikenal di luar sebagai seorang spesialis yang menguasai bidang tertentu.
Sementara itu, M. Arif, Plh Kapus Pembinaan Jabatan Fungsional Kemlu menyampaikan bahwa saat ini rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) tentang Jabatan Fungsional Diplomat sedang menunggu validasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. “Kemungkinan, Permenpan akan selesai tahun 2018”, jelasnya.
Diklat fungsional juga menjadi topik pembahasan dalam sesi tersebut, mengingat keikutsertaan dalam diklat fungsional merupakan salah satu faktor penting yang menentukan masa depan para diplomat. Direktur Sesdilu menjelaskan bahwa dengan berbagai perkembangan yang terjadi, saat ini persyaratan keikutsertaan diklat fungsional kembali mengacu pada Permenlu No.04 tahun 2009, namun kebijakan pembatasan keikutsertaan sampai 3x apabila gagal dalam mengikuti tes masuk, telah dicabut karena bertentangan dengan UU ASN.
(Joshua) MHI 
(Sumber : Pusdiklat/UPT Kemlu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi