HTML

HTML

Senin, 27 Maret 2017

Dua Opsi diHasilkan Dari Pertemuan Mendagri Dengan Komisi II DPR

JAKARTA 26 Maret 2017 18:59:06– Terkait dengan masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu , pertemuan pada Rabu, 22 Maret 2017, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama dengan pimpinan Komisi II DPR dan pimpinan kelompok fraksi menghasilkan dua opsi.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy, opsi pertama adalah adanya penundaan uji kelayakan dan kepatutuan (fit and proper test) hingga selesainya RUU Pemilu. Sedangkan opsi kedua yakni uji kelayakan tetap dilakukan dengan memilih beberapa saja yang dibutuhkan untuk melanjutkan atau mengisi kekosongan jabatan.
“Opsi pertama menunda uji kelayakan dan kepatutan, menunggu selesai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Jakarta, Ahad .
Dia menjelaskan apabila opsi pertama dipakai, secara ketatanegaraan, Presiden secara otomatis harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengisi kekosongan jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Lukman mengatakan jabatan lima tahun komisioner yang akan berakhir tercantum dalam UU sehingga perpanjangannya atau perubahannya harus melalui peraturan perundangan yang setingkat dengan UU.
“Kebijakan perpanjangan ini pernah dilakukan pada 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra,” ujarnya.
Disamping itu, terkait dengan opsi kedua dengan maksud agar kepemimpinan di KPU dan Bawaslu tetap bisa dijalankan walaupun dengan jumlah komisioner yang terbatas dengan pertimbangan tahapan di dalam UU Pemilu yang lama tetap dijalankan.
“Selanjutnya kekurangannya akan diisi nanti setelah UU Pemilu yang baru disahkan. Cara seperti ini belum pernah kita lakukan, dan belum bisa kita prediksi implikasinya seperti apa,” katanya.
Dia menjelaskan apabila opsi kedua dijalankan, kemungkinan skenarionya adalah Komisi II tetap melakukan uji kelayakan dengan memilih satu hingga tiga orang terbaik dari 14 nama yang diajukan Panitia Seleksi. Menurut dia, komisioner tersebut akan dilantik pada 12 April dan akan memimpin sampai dengan disahkannya UU Pemilu yang baru.
“Setelah UU Pemilu yang baru ada, dengan syarat-syarat komisioner juga baru, kekurangannya akan dilengkapi kemudian,” ujarnya.
Selain itu Lukman mengakui memang muncul wacana dari beberapa anggota Komisi II DPR yang mengusulkan menunda pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan komisioner KPU dan Bawaslu sampai selesainya UU Pemilu yang baru. Namun menurut dia ada juga anggota Komisi II DPR yang mengusulkan untuk terus melanjutkannya.
Di sisi lain, Mendagri berharap jangan sampai ada perpanjangan masa jabatan Komisioner KPU dan Bawaslu periode 2012-2017. Mendagri mengatakan keluarnya Perppu jika memang dalam keadaan memaksa dan genting.
“Perppu itu sesuatu hal yang memaksa dan sangat genting sekali, jangan sampai diobral,” ujar Mendagri di Bandar Lampung, Jumat (24/3).
Bahkan, Mendagri pun optimis DPR akan menuntaskan  uji kelayakan dan kepatutan. Maka pada tanggal 12 April nanti telah bisa dilaksanakan pelantikan komisioner KPU dan Bawaslu yang baru.
“Saya yakin teman-teman di DPR sudah punya niat yang sama menuntaskan seleksi,” ujarnya.
(Irfan) MHI 
Sumber :Humas Puspen Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi