HTML

HTML

Minggu, 26 Maret 2017

Dirjen PAS: Lapas Bukan Sekolah Kejahatan !

                                   Dirjen PAS dan para direktur dalam Rakernis PAS
JAKARTA ,25 Maret 2017 – Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan K. Dusak, membantah pernyataan yang menyebutkan bahwa lembaga pemasyarakatan (lapas) merupakan sekolah kejahatan. Hal itu ditentang tegas oleh Dusak dengan mengatakan bahwa persentase angka residivis saat ini tinggal 2% saja.
“Salah satu keberhasilan Sistem Pemasyarakatan dalam membina narapidana adalah minimnya angka residivisme,” ujarnya saat membuka Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernis PAS) Tahun 2017 di Jakarta, Kamis .
Tentu angka persentase itu tidak main-main. Dusak menggambarkan para mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah bebas saat ini banyak yang telah berhasil menjadi manusia yang lebih baik dan produktif hingga berhasil menyalurkan kreativitas mengembangkan bisnis hasil binaan dari dalam lapas.
“Jangan katakan lapas sebagai sekolah kejahatan. Jika boleh dikatakan, justru banyak sekolah dan perguruan tinggi tidak menyadari kalau alumninya selalu ada yang menjadi WBP setiap tahun,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Dusak juga menjelaskan bahwa saat ini terdapat empat unsur penting pembinaan di dalam Sistem Pemasyarakatan. “Empat unsur tersebut adalah WBP yang mau dibina, petugas Pemasyarakatan yang berintegritas, keluarga dan masyarakat, serta pihak swasta sebagai wadah pengembangan kreativitasnya,” papar Dusak.
Dengan demikian, ia menambahkan, mantan narapidana boleh berbangga karena telah memiliki pribadi dan bekal kreativitas yang baik  dari dalam lapas.
Di akhir, sambutannya Dusak menyampaikan harapan kepada para Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia peserta Rakernis PAS 2017 sebagai perpanjangan tangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan memahami tugas dan fungsinya mengemban amanah membina narapidana menjadi manusia lebih baik dan mewujudkan keamanan untuk keberlangsungan pembinaan Pemasyarakatan.
(Zafrul) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi