HTML

HTML

Kamis, 23 Maret 2017

Buronan Terpidana Tipikor Rehab Hutan Mangrove Menyerahkan Diri

w



BANDA ACEH ,(21/03/2017)-Berselang satu hari setelah Tim Kejaksaan Negeri Banda Aceh berhasil menangkap buronan terpidana perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Rehabilitasi Kawasan Hutan Mangrove dan Hutan Pantai senilai Rp.42 Milyar yang bersumber dari dana BRR Aceh tahun 2006 atas nama terpidana T. Makmum Riza bertempat di salah satu kantor dinas Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sekira jam 15.20 Wib, Selasa , satu terpidana lainnya atas nama Anas Mahmudi, S.Hut, M. MA Bin H. Mabrur, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Kasi Pidsus M. Zulfan Tanjung mengatakan, “selang satu hari Tim Kejaksaan Negeri Banda Aceh berhasil menangkap buronan atas nama terpidana T. Makmum Riza, yang buron sejak Tahun 2013 lalu. Hari ini, Rabu (22/03/2017) sekitar jam 08.00 Wib, satu terpidana lainnya atas nama Anas Mahmudi, S.Hut, M. MA Bin H. Mabrur akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh”.
Lebih lanjut Kasi Pidsus mengatakan bahwa terpidana perkara tipikor atas nama Anas Mahmudi, S.Hut, M. MA Bin H. Mabrur bersama-sama T. Makmum Riza dengan telah diputus bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2381/K.Pidsus/2013 tanggal 23 April 2014, dengan amar menghukum pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp.200 juta dan biaya perkara Rp.2.500,-.
Jadi, dua orang yang terlibat dalam perkara tersebut, yakni Anas Mahmudi, S.Hut, M. MA Bin H. Mabrur selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan T. Makmum Riza selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada satuan kerja Dinas Kehutanan Pemprov NAD telah berhasil kita eksekusi’’, tegas Kasi Pidsus.
Saat berita ini diturunkan, terpidana Anas Mahmudi, S.Hut, M. MA Bin H. Mabrur sedang menjalani pemeriksaan kesehatan dan proses administrasi di kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, selanjutnya terpidana akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lambaro Banda Aceh.
(Bsr) MHI 
Sumber:Humas Kejagung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi