HTML

HTML

Kamis, 30 Maret 2017

983 Jemaah Lunasi BPIH Khusus Pada Hari pertama

de4a8-foto2bmekkah2bmasjidil2bharam2bterbaru2bsekarang2bfoto2barab2bterkini2bkota2bsuci2bmakkah2bal2bmukaromah
JAKARTA ,29 Maret 2017, 16:45 — Hari pertama pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) khusus tahap 1, tercatat 983 jemaah haji khusus yang telah melakukan pelunasan. Selain itu, ada juga 12 orang jemaah yang masuk jemaah cadangan yang telah melakukan pelunasan.
“Sebanyak 983 jemaah haji khusus yang telah melunasi pada hari pertama pelunasan. Untuk jemaah cadangan ada 12 orang,” terang Kasubdit Pendaftaran Noer Aliya Fitra (Nafit) di Jakarta, Rabu .
Menurutnya, kuota jemaah haji khusus tahun ini berjumlah 17.000, terdiri dari 15.663 jemaah haji dan 1.337 petugas haji. Selain itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) juga membuka pelunasan buat calon jemaah haji khusus dengan status cadangan sebanyak 10% dari kuota jemaah atau 1.566 orang.
“Jadi jemaah cadangan itu diberikan kesempatan melunasi tahap 1, untuk mengisi jika ada sisa kuota setelah tahap 2 selesai,” ujarnya.
“Jemaah cadangan berasal dari nomor urut berikutnya,” tambahnya.
Pelunasan BPIH untuk jemaah haji khusus dibuka mulai hari hingga 21 April mendatang. Jika masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap 2 dari 9 – 19 Mei 2017.
Jemaah haji khusus yang namanya sudah masuk dalam daftar berhak melunasi tahap 1 agar segera menghubungi pihak PIHK yang sudah dipilih saat mendaftar untuk menyerahkan setoran pelunasan BPIH sebesar USD4.000. Petugas PIHK akan memproses pelunasan jemaah yang bersangkutan dengan menyetorkan biaya pelunasan tersebut ke rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tempat setor awal.
“Pelunasan di BPS BPIH dibuka dari jam 08.00 – 15.00 WIB,” tandasnya.
(mkd) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi