HTML

HTML

Kamis, 27 November 2025

Kerja Sama Strategis Indonesia Dan Komunitas Internasional, Presiden RI Sambut Kunjungan Ratu Máxima Sebagai UNSGSA

JAKARTAMEDIA HUKUM INDONESIA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan Ratu Máxima dari Belanda di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda kerja Ratu Máxima dalam kapasitasnya sebagai United Nations Secretary-General’s Special Advocate (UNSGSA) for Financial Health, dengan fokus pada isu inklusi keuangan dan penguatan ketahanan finansial masyarakat.

Sekitar pukul 12.00 WIB, iring-iringan kendaraan Ratu Máxima memasuki halaman Istana Merdeka. Suasana penyambutan berlangsung hangat dan meriah, diawali dengan pasukan jajar kehormatan yang telah bersiap menyambut kedatangan Ratu Máxima. 

Selain itu, kehadiran Ratu Máxima turut disambut dengan penampilan Tari Indang dari Sumatera Barat yang dibawakan oleh 12 penari dan pemusik, menghadirkan nuansa budaya Nusantara yang dinamis di halaman istana.

Begitu turun dari kendaraan, Ratu Máxima disambut langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Kedua pemimpin tampak saling berjabat tangan dan bertukar salam hangat sebelum Presiden Prabowo mengajak Ratu Máxima untuk sejenak menyaksikan pertunjukan Tari Indang yang tengah berlangsung. 

Ratu Máxima terlihat menikmati dan mengapresiasi penampilan budaya tersebut, sembari memberikan senyum dan gestur penghargaan kepada para penari usai tarian selesai dipentaskan.

Setelah prosesi penyambutan, Presiden Prabowo dan Ratu Máxima menaiki tangga Istana Merdeka bersama. Di beranda utama, Presiden Prabowo memperkenalkan para anggota delegasi Indonesia yang hadir, antara lain Menteri Luar Negeri SugionoMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga HartartoMenteri Sekretaris Negara Prasetyo HadiMenteri Pariwisata Widiyanti Putri WardhanaSekretaris Kabinet Teddy Indra WijayaWakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Dewi, Jurnalis Senior Najwa Shihab, serta Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti.

Usai sesi perkenalan delegasi, keduanya melanjutkan agenda ke ruang kredensial untuk melakukan sesi foto bersama. Kegiatan kemudian berlanjut dengan pertemuan tête-à-tête di ruang kerja Presiden Prabowo. 

Dalam suasana yang akrab dan produktif, keduanya bertukar pandangan terkait berbagai isu yang menjadi fokus utama misi UNSGSA.

Setelah pertemuan tersebut, agenda dilanjutkan dengan pertemuan bilateral dalam format working lunch bersama delegasi masing-masing.

Pertemuan tersebut digelar di ruang oval Istana Merdeka dan berlangsung konstruktif, membahas peluang kolaborasi strategis dalam memajukan ekosistem inklusi keuangan yang berkelanjutan.

Pertemuan Presiden Prabowo dengan Ratu Máxima ini menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat arsitektur keuangan inklusif dan sehat agar berdampak nyata bagi masyarakat. 

Selain itu, kunjungan ini juga diharapkan dapat mempercepat transformasi sektor keuangan digital, inklusi kredit bagi pekerja dan UKM, akses perumahan layak, perlindungan konsumen terhadap penipuan finansial, hingga perbaikan kesejahteraan masyarakat.



Bahas Transformasi Inklusi Dan Kesehatan Keuangan

Pertemuan berlangsung hangat dan produktif, menunjukkan keseriusan Indonesia dalam mempercepat agenda besar inklusi keuangan dan kesehatan finansial sebagai fondasi kesejahteraan masyarakat di masa depan.

Dalam pengantarnya, Presiden Prabowo menyampaikan penghargaan tinggi atas kontribusi Ratu Máxima dalam memajukan konsep kesehatan keuangan di berbagai negara, termasuk Indonesia.

“Yang Mulia Ratu Máxima, sekali lagi saya ingin menyambut Anda di Indonesia dan menyampaikan penghargaan yang mendalam atas kunjungan Anda disini dalam peran Anda sebagai advokat khusus Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Kesehatan Keuangan,” ujar Presiden Prabowo.

Presiden menegaskan bahwa Indonesia memerlukan strategi nasional yang terstruktur dan kuat, termasuk pembentukan dewan lintas sektor yang akan memberikan rekomendasi langsung kepada Presiden dan mempercepat implementasi kebijakan.

“Saya pikir ini adalah sesuatu yang nyata dan kita bisa bergerak sangat cepat,” tegas Kepala Negara.

Menanggapi komitmen tersebut, Ratu Máxima menyampaikan apresiasi atas pencapaian Indonesia dalam memperluas akses layanan keuangan, sembari menekankan pentingnya tujuan akhir dari inklusi finansial.

“Saya pikir sekarang saatnya melihat alasan di balik inklusi keuangan. Kita ingin mereka memiliki kehidupan yang lebih baik hari ini dan esok, serta tidak terjerumus dalam masalah. Jadi, saya pikir Itulah inti dari kesehatan finansial,” tutur Ratu Máxima.

Ratu Máxima juga mengakui bahwa Indonesia telah menunjukkan kemajuan besar, namun masih perlu memperkuat implementasi agar manfaat inklusi benar-benar dirasakan masyarakat kecil, pekerja informal, dan pelaku UMKM.

Pertemuan ini menandai babak baru kerja sama strategis antara Indonesia dan komunitas internasional dalam penguatan arsitektur kebijakan keuangan nasional, mendorong layanan keuangan aman dan terjangkau, memperkuat literasi dan ketahanan finansial keluarga, hingga program nyata yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Pertemuan bilateral ini juga menjadi langkah maju yang sekaligus membuka peluang besar bagi transformasi ekonomi nasional berbasis keadilan, akses setara, dan keberlanjutan sosial. 


(Ir/Njh/TF) MHI 




Sumber : BPMI Setpres/Humas Kemensetneg RI

Rabu, 26 November 2025

Perkara Nomor 225/PUU-XXIII/2025, MK Gelar Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat


JAKARTA, MEDIA HUKUM INDONESIAMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) terhadap UUD 1945 pada Rabu (26/11/2025). Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan atas Permohonan Nomor 225/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Togar Situmorang yang berprofesi sebagai advokat.

Dalam permohonannya, Pemohon menguji Pasal 16 UU Advokat yang menyatakan, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan”. 

Pemohon menilai sejumlah ketentuan dalam UU Advokat—termasuk pasal yang diuji—memberikan kewenangan terlalu luas kepada organisasi advokat terkait pengangkatan, keanggotaan, pemberhentian, serta legitimasi beracara advokat, termasuk melalui penerbitan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA). 

Menurut Pemohon, pengaturan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan hak konstitusional advokat.

Axl Mattew Situmorang selaku kuasa Pemohon, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, menyampaikan bahwa Pemohon ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan saat menjalankan tugas profesi dalam membela klien. 

Padahal, menurutnya, Pemohon telah bertindak dengan itikad baik, yang dibuktikan melalui sejumlah capaian dalam upaya pembelaan terhadap klien.

Ia menjelaskan bahwa penilaian mengenai itikad baik seharusnya dilakukan oleh Dewan Kehormatan Etik Organisasi Advokat tanpa menghapus pertanggungjawaban pidana maupun perdata. Pemohon juga menegaskan adanya urgensi permohonan ini karena ia tengah menjalani proses persidangan pidana di Pengadilan Negeri Denpasar.

“Yang dimaksud itikad baik menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya yang dinilai  dan diputus oleh Dewan Kehormatan Etik Organisasi Advokat yang bersangkutan tanpa mengurangi pertanggungjawaban pidana maupun perdatanya. Selain itu, karena sifat urgensi Pemohon saat ini menjalani proses persidangan di pengadilan negeri Denpasar,” ungkap Mattew.

Dalam permohonannya, Pemohon menilai sejumlah ketentuan UU Advokat bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Pemohon berpendapat bahwa KTPA tidak memiliki dasar legal dalam UU Advokat namun digunakan sebagai syarat administratif untuk beracara, sehingga dianggap melanggar asas legalitas. 

Selain itu, organisasi advokat dinilai dapat secara sepihak menentukan masa berlaku, perpanjangan, dan penghentian KTPA, yang berpotensi menghambat advokat menjalankan profesinya meskipun telah disumpah oleh Pengadilan Tinggi.

Pemohon juga mengemukakan bahwa kewenangan organisasi advokat membuka ruang penyalahgunaan, diskriminasi, hingga pungutan tanpa dasar hukum. Disharmoni kewenangan antara Pengadilan Tinggi dan organisasi advokat dinilai menciptakan dualisme legitimasi beracara serta bertentangan dengan prinsip negara hukum. 

Akibatnya, Pemohon mengaku mengalami kerugian nyata, termasuk kesulitan beracara dan kewajiban membayar biaya perpanjangan KTPA.

Selain itu, Pemohon juga mengajukan uji materi terhadap Pasal 16 UU Advokat sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013. Pemohon menilai penggunaan frasa “itikad baik” dalam ketentuan tersebut telah menjadi dasar kriminalisasi advokat sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. 

Pemohon menegaskan bahwa permohonan ini tidak termasuk ne bis in idem karena batu uji, alasan permohonan, kerugian konstitusional, serta petitum berbeda dengan permohonan sebelumnya.

Pemohon juga menyoroti pentingnya kedudukan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat (DKOA) sebagai lembaga berwenang memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, termasuk menilai itikad baik advokat dalam menjalankan profesi. 

Menurut Pemohon, dugaan kriminalisasi terhadap dirinya—terkait tuduhan janji kemenangan dan pemberian dana operasional—seharusnya diperiksa terlebih dahulu oleh DKOA berdasarkan asas due process of law.

Pemohon meminta MK menyatakan penjelasan Pasal 16 UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penilaian itikad baik advokat dilakukan oleh DKOA tanpa menghapus pertanggungjawaban pidana maupun perdata. 

Selain itu, Pemohon meminta MK memerintahkan Pengadilan Negeri Denpasar menunda pemeriksaan pidana yang menjeratnya hingga putusan uji materi ini dibacakan.



Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan Pemohon memperjelas objek permohonan, apakah yang diuji adalah Pasal 16, penjelasannya, atau keduanya. Enny menegaskan bahwa bagian perihal permohonan harus memuat objek pengujian secara tegas dan lengkap. 

“Karena ini seolah-olah yang diinginkan pengujian Pasal 16 tetapi sebetulnya yang dimohonkan penjelasan pasal 16nya atau dua-duanya. Harus ada ketegasan soal itu, jadi dibagian perihal harus disebutkan sampai ke ujungnya,” sebut Enny.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan diterima MK paling lambat pada Selasa, 9 Desember 2025.


(Lulu/Najwa) MHI 

Kamis, 30 Oktober 2025

Kebijakan KSB KDMP Dinilai Prematur, Ketua KDMP Satriajaya : 'PSN KDMP Tidak Jelas Dan Inkonsistensi Alias Omon-Omon!'



KABUPATEN BEKASI, MHI - Koperasi Merah Putih Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara terlihat belum beroperasi sampat saat ini, kendati berbagai Koperasi Merah Putih lainnya di berbagai Desa se Kabupaten Bekasi khususnya dan seluruh Indonesia umumnya sudah mulai berjalan sesuai aturan yang ada. Koperasi Merah Putih (KMP) sendiri mulai dioperasikan secara nasional mulai pada Oktober 2025, dengan target awal peluncuran pada 28 Oktober 2025. Beberapa KMP secara lokal bahkan sudah mulai beroperasi lebih awal, seperti di Desa Sukaimut pada Juni 2025, sedangkan target operasional penuh seluruh koperasi direncanakan pada Maret 2026.(30/10/2025).

Berdasarkan pantauan Awak Media di lokasi, terlihat Koperasi Merah Putih Desa Satria Jaya selain belum juga terpasang plang koperasi di kantornya serta di tambah tidak adanya aktifitas karyawan koperasi yang bertugas mulai melakukan kewajibannya sesuai dengan tugas dan fungsinya (TUPOKSI).

Hal tersebut di utarakan oleh pegawai Desa Satria Jaya, S, M dan L pada Awak Media saat berkunjung ke Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi

"Sepengtahuan saya memang Koperasi Merah Putih Satria Jaya belum berjalan optimal sampai saat ini," kata S 

"Sejak selesai renovasi kantornya, plang Koperasi saja belum terpasang, saya tidak tahu kenapa," potong M

"Coba di tanyakan langsung dengan Pak Kamidjo ketuanya," sambung L pada Awak Media di lokasi.

Diketahui bahwa, Program Koperasi Desa Merah Putih ditandatangani oleh Presiden, sementara penandatanganan terkait pembiayaan dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menteri Koperasi dan UKM, 

Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa, "Kementeriannya bertugas mengawasi dan mengevaluasi program ini,,". Sementara Kemenkeu dan KemenBUMN mengurus aspek pembiayaannya.
 
Saat penandatanganan peluncuran. Ditekankan bahwa program ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 21 Juli 2025. Kemudian penandatanganan pembiayaan di lakukan oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi yang menyatakan bahwa, "Skema pembiayaan diserahkan kepada dua menteri lain sesuai instruksi presiden, yaitu Menteri Keuangan dan Menteri BUMN," tandasnya.

Sarana Dan Prasarana Tak Memadai

Ketika di konfirmasi Ketua KMP Desa Satria Jaya tentang tidak berjalannya Koperasi Merah Putih Desa Satria Jaya menerangkan bahwa, hal tersebut berkaitan dengan Sarana dan Prasarana.

"Yang pertama tidak runningnya KDM di Satria Jaya adalag Sarpras, karena kalau kita mau berjalan tapi sarana dan prasarananya belum ada yang paling utama adalah tempat secara realitas dan standarisasi Sarpras dari pihak atas (Kementerian-Red).. ini berubah. Kalau dulu ketentuan dulu, Sarpras itu.. yang ada aja dulu di manfaatkan..seadanya bisa. Tapi sekarang ini ada ketentuan..ketentuannya contoh..lahan minimal 600 meter dan ataupun 1000 meterdan strategis, boleh menggunakan Fasos, boleh menggunakan Fasum dan boleh menggunakan TKD tinggal kesepakatannya," papar Kamidjo di Desa Satria Jaya, pada Awak Media (30/10/2025) siang.

Lanjutnya," Lha cuman kan gini pak, penggunaan lahan-lahan tersebut kan perlu payung hukum dan Payung Hukumnya belum ada..pihak Desa juga belum di berikan contoh bahwa, lahan ini untuk KDMP..lha belon," sambungnya.

Ia juga menilai program strategis Pemerintah (Presiden-Red) Koperasi Desa Merah Putih tanpa adanya payung hukum yang seyogyanya dipersiaokan secara matang dan terukur. Maka saat ini program strategis tersebut adalah berjalan sangat Prematur.

"Jadi begini saya katakan Program Prematur dan betul itu, kalau rencana pembangunan jangka menengah saja berubah ditengah jalan apalagi jangka panjang, ini bukan mengkritisi ya. Tapi realitanya demikian," tukasnya.

Pemdes Satria Jaya Responsif Kendati Anggaran Hasil Pinjaman

Adanya anggapan bahwa Pemerintah Desa tidak merespon program strategis nasional KDMP sehingga tidak berjalan sebagaimana mestinya, Ketua Koperasi Merah Putih Desa Satria Jaya menjelaskan.

"Tapi ini sebetulnya enggak, Pemerintah Desa kami itu respon..respon sekali sampai ibaratnya di perjuangkan sesuai dengan peruntukannya, kalau hari ini kita mau paksakan jalan koperasi seperti apa adanya itukan bahasa saya"Tidak Nendang" pak, ibaratkan sama saja dengan kios yang buka usaha tanpa modal awal," ungkap Kamidjo.

"Biaya Koperasi ini saja pinjeman bang, Kepala Desa minjem saking responsifnya untuk melaksanakan KDMP Satria Jaya ini abang..minjem..dan dari Pemerintah Pusat belum ada," sambungnya.

Tidak adanya informasi terkait mengenai turunnya anggaran penunjang operasional Koperasi Desa Merah Putih yang dinilainya tidak ada kejelasan sehingga berujung "Membingungkan" bagi pelaksana tugas dilapangkan.

"Kan koperasi begini historinya untuk mengangkat perekonomian masyarakat di Desa diantaranya Presiden kita menyampaikan untuk memangkas Kartel atau Judol ada simpan pinjam melalui Koperasi tapi duitnya belon sampai sampai saat ini. jadi saya bingung sebab setiap hari ada yang nelpon pak.."Pak mau pinjem dana Koperasi Merah Putih" . Nah sedangkan kita dananya belon ada mangkanya kita belon berani pasang plang, selebaran dari Pemerintah Pusat dananya akan turun tanggal sekian juga belum ada," beber Kamidjo.

" Kita prepentif pak, tapi juga tetep saya sampaikan kepada masyarakat bahwa, Koperasi Merah Putih Desa Satria Jaya belum running terkait dengan "Aturan Yang Belum Jelas!", contoh begini...kalau kemaren kami mendapat persentase dari Bank Mandiri itu bunga dari Bank Mandiri 6 persen sedangkan kitakan untuk memangkas rentenir, mau berapa persen kita kasih bunga ke masyarakat, sedangkan KUR saja itukan hanya 5 persen, jadi kami bingung..moso ini Lembaga atau Institusi, Koperasi lagi malah masih ringannan perorangan yang KUR..lha ini konsepnyakan saya bingung juga pak,"tuturnya.

KDMP Berkonsep Tidak Jelas Dan Membingungkan

Terkait mengenai Koperasi Desa Merah Putih yang dianggap berkonsep  tidak jelas, membingungkan, tidak bisa bekerja dikarenakan payung hukumnya juga tidak jelas.

"Mangkanya kami sama Tim itu masih menunggu, ya waitinglah sampai yang bisa kami jalankan. Sebab gini bang..kalau kita menjalankan sesuatu tanpa ada pijakannya gimana sih kejeblos enggak?,"tanyanya.

Dirinya juga beranggapan bahwa, kebijakan pemerintah Pusat belum matang dan mencla-mencle tersebut sehingga membuat para pelaksana program strategis nasional Koperasi Desa Merah Putih kehilangan pegangan dalam mengimplementasikannya.

"Belum matang konsepnya, kalau ungkapan mencla-mencle itu memang dari awal, contoh pejabat itu menyampaikan anggaran Koperasi itu sedah habis sekian kan ternyata belum, tahapan koperasi sudah sampai sekian ternyata realitanya tidak jelas," tandasnya.

Ia juga berharap kepada para Menteri yang terlibat dalam Program Strategis Nasional tersebut agar segera merealisasikan atau menyelesaikan perogram tersebut secara matang dan siap di imoplementasikan alias bukan Omon-omon.

"Harapan saya dengan apa yang disampaikan pejabat atas (Para Menteri dalam SKB-Red) itu segera di realisasikan, jadi bukan omon-omon. Kadang begini yang menjadi masalah di masyarakat itu..ungkapan pimpinan diatas sudah semanis itu tapi kenyataan di bawah belon nyampe, "jadi realita tidak sesuai dengan ucapan"sehingga masyarakat kita kan tau sendiri bang...karena masyarakat yakinnya kepada Tik-tok, kepada Media Sosial bukan pada aturan dan realitas..nah korbannya siapa bang..ya saya bersama Tim...ya sedikit kecewa jugalah jadinya," ungkap Kamidjo.




Program KDMP Omon-Omon

Dengan banyaknya anggota yang selalu menghubungi melalui Whatsapp maupun seluler sejak penendatanganan kontrak di bulan Mei 2025 dengan jumlah anggota sebanya 48 orang yang terus bergulir dan bertambah di Desa Satria Jaya membuat Tim pelaksana KDMP kebingungan.Sehingga kesan yang di timbulkan adalah "Omon-Omon.

"Kalau terkait itu kami yang membuat 'Omon-Omon"itu salah pak, justru kamitidak pernah memfreming atau membuat satu pernyataan bahwa Koperasi Desa Merah Putih Satria Jaya sudah running saya jawab, belum. Berarti yang "Omon-Omon" lha yang dari sono bang...yang dari pusat..Koperasi sudah jalan anggaran sudah jalan..lha kita terima buktinya kayak begini..sedikit kecewa dan bukan hanya saya jadi Pemerintah Desapun mengalami hal yang sama dari masyarakat. Pemerintah itu seakan-akan tidak mendukung..begitu bang pandangan masyarakat. Padahal kami dengan pihak Desa sudah melakukan hal awal dan itupun pinjaman ditambah kami kesulitan mengambil Fasos-Fasum tidak ada payung hukumnya.. regulasinya bagaimana?," kata Ketua KDMP Satria Jaya.

SKB KDMP Inkonstisusional Dan Plin-Plan

Tentang animo masyarakat yang kuat namun dengan adanya aturan dan Kebijakan yang dinilai KDMP Satria Jaya Plin-Plan, sedikit Amburadul dan regulasiyang belum pasti.

"Jadi Konsisten ajalah dengan ungkapannya, jadi bikinlah aturan yang sesuai dengan yang pernah di ungkapkan, kalau permasalahan aturankan kesepakan toh, tinggal kesepakatannya bagaimana ...apa memang benerini untuk membangun masyarakat?, apakah ini hanya sebagai freming, ya kan..di freming untuk membuat Presiden senang atau memang betul di buat (ABS) Asal Bapak Senang," jelasnya.

"Kalau saya nilai dari Presiden kita itukan cita-citanya luar biasa bang, yang jadi persoalan Implementasinya ini, ya Eksecutornya ini. Implementasinya tidak sesuai, Inkonstitusional dan Inkonsisten ditambah seolah-olah mengorbankan pihak lain, Amburadul dan Plin-plan. Jadi kalau kita ngobrol dengan sesama Ketua KDMP semua sama keluhannya termasuk Ketua Forumnya pak Tri Wuriantoro saat pertemuan forum terkait aturan yang belum jelas,"sambungnya.

"Jangan menyuruh jalan , tapi pijakannya belum jelas, kalau menyuruh jalan pijakannya harus kuat..jadi intinya aturan tentang Koperasi Desa Merah Putih Inkonstitusional, Inkonsisten alias Plin-Plan," pungkas Ketua KDMP Satria Jaya Kamidjo.



(Joggie) MHI 




 

Kamis, 11 September 2025

Rugikan Negara 2,6 Miliar, Kejari Kabupaten Bekasi Brongsong Empat Tersangka Aparat Desa Sumberjaya Masuk Kandang Besi


KABUPATEN BEKASI, MHI - Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam memberantas tindak pidana korupsi terbukti. Belum genap 2 (dua) bulan menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang baru, Eddy Sumarman, S.H., M.H., dibantu dengan Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi berhasil mengungkap kasus korupsi keuangan desa yang terjadi di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Tahun Anggaran 2024.

Kali ini, Kajari Kabupaten Bekasi menaikkan status 4 orang saksi menjadi tersangka antara lain; 

SH yang merupakan PJ Kepala Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Periode 14 Juni 2023 sampai dengan 12 September 2024.
 
SJ yang merupakan Sekretaris Desa Sumberjaya Tahun 2024. 

GR selaku Kaur Keuangan Desa Sumberjaya Periode Januari sampai dengan Agustus 2024 dan merupakan Operator Siskeudes Desa Sumberjaya.

MSA selaku Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

"Para tersangka diduga menyalahgunakan Keuangan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 dengan cara sengaja menggunakan APBDes tersebut dengan tidak sesuai ketentuan," ungkap Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, S.H., M.H.

Lebih lanjut dalam ungkapannya Kajari menerangkan bahwa, "Dari hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana berupa menerima imbalan dari APBDes tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 2,6 miliar," terangnya.

"Kemudian," lanjutnya," Setelah penetapan terhadap para tersangka tersebut, dilakukan penahanan Rutan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 September 2025 s.d. tanggal 30 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang."

Kajari Kabupaten Bekasi memaparkan bahwa,"Para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," paparnya.

Ia juga menegaskan bahwa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi akan terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus tersebut.

"Hal ini merupakan bagian dari Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.


Kajari Kabupaten Bekasi juga memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di wilayah kabupaten Bekasi, dan berharap hal ini juga sebagai peringatan bagi Kepala Desa maupun perangkat Desa agar tidak menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi melainkan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Dukungan masyarakat sangat penting dalam memberantas korupsi, untuk itu kami memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Kami berharap kasus ini menjadi peringatan agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, buikan untuk kepentingan pribadi,” pungkas Eddy Sumarman,S.H.,M.H.


(Red) MHI 


Senin, 11 Agustus 2025

Sambut Meriah Presiden Peru Dina Boluarte di Istana Merdeka, Indonesia–Peru Sepakati Langkah Konkret Kerja Sama Strategis


JAKARTA, MHI - Suasana penuh persahabatan mewarnai halaman Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 11 Agustus 2025, saat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyambut kunjungan kenegaraan Presiden Republik Peru Dina Ercilia Boluarte Zegarra. Upacara penyambutan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB itu menghadirkan kemeriahan sejak iring-iringan tamu negara memasuki kawasan Monumen Nasional hingga tiba di Istana Merdeka.

Kedatangan Presiden Dina Boluarte diiringi formasi 17 pasukan motoris, 60 pasukan berkuda, pasukan jajar kehormatan, serta sekitar 3.000 pelajar yang berdiri rapi di sepanjang jalan sambil mengibarkan bendera Merah Putih dan bendera Peru. Kehadiran ribuan pelajar ini menambah semarak suasana, mencerminkan kehangatan sambutan rakyat Indonesia terhadap tamu negara dari Amerika Latin tersebut.

Presiden Prabowo menyambut langsung Presiden Dina Boluarte di sisi barat Istana Merdeka. Keduanya berjabat tangan hangat, kemudian menaiki tangga bersama-sama menuju beranda depan Istana Merdeka untuk memulai rangkaian upacara kenegaraan.

Upacara dimulai dengan lagu kebangsaan Peru diikuti Indonesia Raya, yang diiringi dentuman meriam salvo sebanyak 21 kali sebagai tanda penghormatan tertinggi bagi kepala negara yang berkunjung. Setelah itu, kedua pemimpin melakukan pemeriksaan pasukan kehormatan.

Dalam momen berikutnya, Presiden Prabowo memperkenalkan jajaran delegasi Indonesia kepada Presiden Dina Boluarte. Delegasi Indonesia terdiri dari Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dan Duta Besar Indonesia untuk Peru Ricky Suhendar. Sebaliknya, Presiden Dina Boluarte juga memperkenalkan delegasinya.

Usai sesi perkenalan, kedua pemimpin menuju ruang kredensial untuk sesi foto bersama dan penandatanganan buku tamu, dilanjutkan pertemuan tête-à-tête di ruang kerja Presiden Prabowo. Dalam pengantarnya, Presiden Prabowo menyampaikan ucapan selamat datang kepada Presiden Dina Boluarte seraya mengenang kunjungannya ke Lima, Peru, pada November 2024 yang lalu.

“Saya ucapkan selamat datang di Indonesia. Ini kehormatan bagi kami dan kami masih ingat kunjungan kami ke Peru, ke Lima, pada tahun 2024 yang lalu. Jadi kami sangat gembira kunjungan Yang Mulia. Saya juga mengucapkan selamat atas Hari Kemerdekaan Republik Peru,” ujar Presiden Prabowo.

Agenda kemudian berlanjut dengan pertemuan bilateral antara delegasi Indonesia dan Peru di ruang oval Istana Merdeka dengan format working lunch. Suasana pertemuan berjalan hangat, membahas peluang kerja sama di berbagai bidang antara kedua negara.

Rangkaian kunjungan kenegaraan hari ini diakhiri dengan keterangan pers bersama oleh kedua kepala negara. Kunjungan Presiden Dina Boluarte ini menjadi babak penting dalam hubungan diplomatik Indonesia–Peru, yang diharapkan membuka jalan bagi kolaborasi strategis di masa depan.

Arah Kemitraan Strategis Indonesia–Peru

Pertemuan ini menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian kunjungan kenegaraan Presiden Dina Boluarte.

“Tanggal 12 Agustus, yaitu besok, Indonesia dan Peru merayakan hubungan diplomatik yang ke-50. Ini suatu kehormatan yang besar, Yang Mulia datang pada hari yang bersejarah ini. Bagi Indonesia, Peru adalah negara sahabat, negara yang penting di kawasan Amerika Latin, dan kami ingin meneruskan dan memperbaiki hubungan bilateral antara Peru dan Indonesia,” ujar Presiden Prabowo dalam pengantarnya.

Kepala Negara menegaskan meski jarak geografis kedua negara cukup jauh, Indonesia dan Peru memiliki kesamaan sebagai negara Pasifik yang sama-sama berkomitmen membangun kesejahteraan rakyat serta memiliki kepentingan yang sejalan. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo juga menyambut baik upaya peningkatan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Peru

“Saya sangat menyambut baik, bagaimana kita dapat meningkatkan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia–Peru. Kami juga berharap dukungan Peru pada usaha kami untuk aksesi menjadi anggota OECD,” ungkap Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo juga menyoroti potensi kerja sama di sektor perikanan, mengingat Peru dikenal sebagai salah satu negara dengan industri perikanan yang maju. 

“Yang menarik, pengalaman Peru dan perusahaan Peru yang sangat maju di bidang perikanan. Ini saya kira potensi yang sangat besar untuk kita bekerja sama. Dalam beberapa saat yang akan datang, saya akan berjumpa dengan beberapa perusahaan dari Peru,” ucap Presiden Prabowo.

Pertemuan tête-à-tête ini menjadi ruang awal bagi kedua pemimpin untuk bertukar pandangan terkait isu bilateral, sebelum dilanjutkan ke pertemuan bilateral bersama delegasi masing-masing. Melalui momentum bersejarah ini, kedua negara diharapkan mampu membuka kerja sama strategis yang semakin erat di masa mendatang.




50 Tahun Hubungan Diplomatik, Perkuat Kerja Sama Strategis

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Presiden Republik Peru, Dina Ercilia Boluarte Zegarra, menggelar pertemuan bilateral dengan format working lunch bersama delegasi masing-masing negara di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 11 Agustus 2025. Dalam pengantarnya, Presiden Prabowo kembali menyampaikan apresiasi atas kehadiran Presiden Dina Boluarte dan delegasi di Indonesia.

“Yang Mulia Presiden Dina Boluarte, Presiden Republik Peru, beserta rombongan. Sekali lagi, terima kasih atas kehormatan yang diberikan kepada kami dapat menerima Yang Mulia dalam kunjungan kenegaraan ini. Sekali lagi, terima kasih,” ujar Presiden Prabowo.

Kepala Negara menekankan bahwa pertemuan ini merupakan kali kedua bagi keduanya dalam setahun terakhir, setelah pertemuan di Lima, Peru, pada November 2024 lalu, serta pertemuan di sela-sela KTT APEC. Momentum bersejarah ini menjadi landasan kuat untuk mempererat persahabatan kedua negara dan membuka peluang kerja sama yang lebih luas di berbagai bidang strategis.

“Kunjungan ini punya arti yang khusus karena besok adalah 50 tahun hubungan diplomatik antara Indonesia dan Peru. Saya sangat yakin bahwa kerja sama kita bisa kita tingkatkan karena kita punya kepentingan yang sama. Kita sama-sama ingin membangun kesejahteraan rakyat kita,” ungkap Presiden Prabowo.

Sementara itu, Presiden Dina Boluarte dalam sambutannya juga menyampaikan terima kasih atas undangan yang diberikan Presiden Prabowo. Menurutnya, kunjungan ini telah direncanakan sejak pertemuan keduanya pada KTT APEC 2024.

“Sejak saat itu, kami telah berupaya melalui kementerian dan Kementerian Luar Negeri kami untuk mewujudkan kunjungan ini. Kami ingin bertepatan dengan kunjungan ini, Bapak Presiden, dengan kehadiran kami, mengingat besok, sebagaimana telah Bapak sampaikan, kita akan merayakan 50 tahun persahabatan antara dua negara bersaudara, Indonesia dan Peru,” ucap Presiden Dina Boluarte.

Presiden Dina Boluarte turut mengungkapkan sejumlah langkah konkret untuk memperkuat hubungan perdagangan, termasuk penandatanganan Indonesia-Peru CEPA yang memungkinkan produk bluberi asal Peru memasuki pasar Indonesia, serta proses pembukaan akses pasar bagi buah delima. 

“Terima kasih, Bapak Presiden, atas komitmen Bapak, karena hal ini telah mempersingkat proses dan prosedur, dan kini kami dapat mengatakan bahwa hal ini telah terwujud di Peru,” tutur Presiden Dina Boluarte.

Pertemuan bilateral ini menjadi momentum strategis untuk membahas langkah nyata memperluas kerja sama di berbagai bidang. Kedua negara menegaskan komitmennya untuk terus menjalin hubungan erat sebagai sesama negara di kawasan Pasifik yang tengah membangun.


(Ir/Tf/Nr) MHI 


Sabtu, 02 Agustus 2025

Empat Advokad Uji UU Pemilu Dan Pilkada : Permohonan Perkara No.135/PUU-XXI/2024 Berbahaya Dan Ciptakan Kekacauan Svstem


JAKARTA, MHI – Empat advokat mengajukan permohonan uji materiil Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi. Keempat advokat dimaksud yaitu, Bahrul Ilmi Yakup (Pemohon I), Iwan Kurniawan (Pemohon II), Yuseva (Pemohon III), dan Rio Adhitya (Pemohon IV). Kepaniteraan MK meregistrasi permohohan dengan Nomor 126/PUU-XXIII/2025.(02/08/2025)

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut dilaksanakan di MK pada Jumat (01/08/2025). Dalam persidangan, Bahrul Ilmi Yakup menyebutkan hak dan/atau kepentingan konstitusional para Pemohon telah dirugikan oleh permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) yang diajukan Pemohon Perkara Nomor 135/PUU-XXI/2024 yang telah diputuskan oleh Mahkamah. 

Menurut para Pemohon, secara substansial perkara tersebut telah mengajukan permohonan pengujian Pasal 22E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan tentang definisi atau pemaknaan pemilu dengan menyiasati melalui pengujian Pasal 1 angka 1 UU Pemilihan Umum.

Menurut para Pemohon, permohonan Perkara Nomor 135/PUU-XXI/2024 secara sengaja memanfaatkan kealpaan pembentuk undang-undang yang sering kali menduplikasi UUD NKRI Tahun 1945 menjadi norma undang-undang. Perkara Nomor 135/PUU-XXI/2024 ini membahayakan dan menciptakan kekacauan sistem ketatanegaraan Indonesia, sebab melahirkan kevakuman anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selama periode sejak selesainya pelantikan hasil Pemilu Nasional, yaitu dalam kurun waktu dua tahun sampai dua tahun enam bulan.

Kevakuman anggota DPRD tersebut akan melumpuhkan Pemerintahan Daerah, karena DPRD merupakan penyelenggara pemerintahan daerah bersama-sama Kepala Daerah. Sementara menurut Pasal 22E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, anggota DPRD tidak dapat ditunjuk tanpa mandat rakyat, sehingga mengharuskan anggota DPRD dipilih melalui pemilu.

“Menyatakan Pemohon Pengujian Undang-Undang, Perkara Nomor 135/PUU-XXI/2024 tidak memiliki kedudukan hukum dan Permohonannya dinyatakan tidak dapat diterima; dan menyatakan Putusan Perkara Nomor 135/PUU-XXI/2024 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ucap Bahrul Ilmi Yakup membacakan petitum para Pemohon.



 
Pembatalan Putusan

Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sesi penasihatan menyoroti pokok permohonan para Pemohon atas Putusan Nomor 135/PUU-XXI/2024. Arsul menanyakan adakah sistem peradilan di negara lain di mana peradilan yang sama membatalkan putusannya sendiri secara langsung pada tingkat yang sama.

“Kalau dia membatalkan putusan yang berbeda tidak masalah karena MK tidak mengenal putusan kasasi dan peninjauan kembali. Ini bagaimana menjelaskannya, barangkali ada peradilan yang begitu sistemnya. Sebab yang ada, MK menggeser pendapatnya sehingga putusannya menjadi berbeda dan bukan putusannya batal,” jelas Hakim Konstitusi Arsul.

Sementara Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberikan catatan terkait sistematika permohonan para Pemohon. “Meski singkat, tetapi tetap harus memperhatikan sistematika sebagaimana mestinya. Sebab permohonan ini dibaca tak hanya oleh para hakim panel tetapi juga semua hakim. Sehingga perlu dibuat yang mudah dipahami dengan baik dan jelas,” kata Hakim Konstitusi Ridwan.

Pada akhir persidangan, Wakil Ketua MK Saldi mengatakan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Kamis, 14 Agustus 2025 ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.



(Sri/Lulu/Najwa) MHI 



Jumat, 01 Agustus 2025

MK Gelar Sidang Perdana Uji UU No.20 Th 2001 Tentang Tipikor, Iwan : Sita Aset Tak Terbukti Dari Hasil Korupsi Langgar Konstitusi!


JAKARTA, MHI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), pada Jumat (1/8/2025). Permohonan ini diajukan oleh Iwan Ratman yang hadir secara daring dalam persidangan Perkara Nomor 125/PUU-XXIII/2025.

Dalam permohonannya, Iwan menilai ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor berpotensi merugikan hak konstitusionalnya, terutama terkait penyitaan harta yang tidak terbukti berasal dari tindak pidana korupsi. 

Ia menyoroti ketentuan ini kerap diberlakukan terhadap aset yang tidak berkaitan dengan kejahatan, bahkan milik pihak ketiga yang tidak terlibat, seperti istri dan anak.

“Pemohon menjalankan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, Pemohon mengalami kerugian konstitusional langsung akibat penyitaan terhadap harta yang tidak terbukti berasal dari tindak pidana korupsi, termasuk milik pihak ketiga yang tidak terlibat dan beritikad baik,” ujar Iwan dalam persidangan.

Lebih lanjut, Iwan menyebut Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor membuka ruang bagi penyitaan terhadap harta yang diperoleh sebelum terjadinya tindak pidana, serta tidak memberikan batasan yang jelas antara pidana pokok dan pidana tambahan. 

Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan pemidanaan berlapis atau double punishment, yakni pidana tambahan berupa uang pengganti (asset recovery) dan pidana badan sekaligus, tanpa mekanisme pembatasan yang proporsional.

“Ketentuan ini tidak memberikan batas yang jelas antara pidana pokok dan pidana tambahan. Akibatnya, terjadi penyitaan terhadap harta yang bukan hasil tindak pidana dan bukan pula milik terpidana,” tegasnya.

Pemohon juga menilai penerapan ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan, asas ultimum remedium, serta asas proporsionalitas dalam pemidanaan. 

Ia meminta agar Mahkamah menafsirkan Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor secara konstitusional agar tidak digunakan sebagai dasar penyitaan terhadap harta yang tidak terbukti berasal dari kejahatan dan bukan milik pelaku.

“Aset milik pihak ketiga istri atau anak diperoleh jauh sebelum tempus delicti tidak terbukti berasal dari hasil tindak pidana namun tetap disita untuk membayar uang pengganti,” terangnya.

Dalam petitumnya, Iwan meminta MK menyatakan Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang dimaknai dapat diterapkan terhadap harta milik pihak ketiga yang beritikad baik atau harta yang tidak terbukti secara sah berasal dari tindak pidana korupsi.

Iwan juga memohon agar ketentuan tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), kecuali dimaknai bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap harta yang terbukti secara sah dan meyakinkan berasal dari tindak pidana korupsi. 

Selain itu, pidana tambahan berupa uang pengganti tidak boleh dikenakan bersamaan dengan pidana badan kecuali jika terbukti bahwa pelaku menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan.




Menanggapi permohonan Pemohon, Ketua MK menjelaskan bahwa permohonan yang pernah diperiksa MK, baik yang dikabulkan maupun yang ditolak, pada umumnya telah memenuhi syarat permohonan yang benar. 

"Khusus untuk permohonan yang dinyatakan tidak dapat diterima, hal tersebut biasanya disebabkan oleh persoalan kedudukan hukum Pemohon (legal standing) atau syarat formil lainnya," jelas Suhartoyo.

Terkait Pasal 18 ini, Ketua MK menegaskan bahwa MK sebelumnya telah memutus ketentuan tersebut, sehingga menurutnya tidak terdapat persoalan konstitusional.

“Nanti dicermati lebih lanjut,” kata Suhartoyo.

Di akhir persidangan Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Selanjutnya perbaikan Permohonan diserahkan ke MK paling lambat pada 14 Agustus 2025 pukul 12.00 WIB.


(Utami/Lulu/Rosi) MHI 




Postingan Terupdate

Kerja Sama Strategis Indonesia Dan Komunitas Internasional, Presiden RI Sambut Kunjungan Ratu Máxima Sebagai UNSGSA

JAKARTA ,  MEDIA HUKUM INDONESIA  -  Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto  menerima kunjungan  Ratu Máxima dari Belanda  di  Istana ...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi