HTML

HTML

Jumat, 21 Maret 2025

Dinilai Tidak Miliki Kedudukan Hukum, Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Dua Sarjana HTN Gugat UU Kejaksaan


JAKARTA, MHI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 178/PUU-XXII/2024 mengenai permohonan pengujian materi Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, para Pemohon tidak dapat menunjukkan anggapan kerugian hak konstitusional atas ketentuan yang diuji tersebut sehingga dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Jumat (21/3/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat.

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan para Pemohon dalam pengujian undang-undang memiliki kewajiban untuk menjelaskan setidaknya lima syarat yang telah ditentukan terkait ada atau tidaknya hak konstitusional yang dirugikan.

"Para Pemohon harus menyampaikan uraian adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional serta anggapan kerugian hak konstitusional yang diderita atau dialami dengan berlakunya norma undang-undang yang diuji," katanya.

Mahkamah menilai uraian berkenaan dengan anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami para Pemohon tersebut tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan berlakunya norma Pasal 9 ayat (1) huruf d UU 11/2021. Dalam permohonannya, para Pemohon mengaku mengalami kerugian hak konstitusional karena norma yang diajukan pengujian tersebut mensyaratkan untuk menjadi seorang jaksa adalah memiliki ijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan.

Namun, walaupun para Pemohon dinyatakan tidak lolos seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada Kejaksaan Agung, para Pemohon tidak serta-merta memiliki kedudukan hukum kaitannya dengan perihal isu konstitusional berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan karena pada saat melakukan pendaftaran seleksi CASN pada Kejaksaan Agung, para Pemohon telah berijazah sarjana hukum, dari segala jenis program studinya, dapat turut serta dalam seleksi CASN pada Kejaksaan Agung in casu sebagai calon Jaksa.

“Sehingga berkenaan persyaratan berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan, sudah tidak lagi terdapat keterkaitan logis dan causal verband bahwa ketentuan tersebut mengakibatkan kerugian hak konstitusional bagi para Pemohon,” jelas Arsul.

Sedangkan, ihwal tidak lolosnya para Pemohon pada tahap seleksi administrasi CASN Kejaksaan Agung karena tidak sesuai kualifikasi program studi yang dipersyaratkan adalah sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung sebagai instansi yang berwenang dalam menentukan kualifikasi dan kompetensi terkait kebutuhan CASN pada organisasinya. 

Dalam konteks ini, kerugian yang diuraikan pada permohonan tidak cukup meyakinkan sebagai kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi sehingga tidak cukup terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang diuji.

Terlebih instansi yang membutuhkan CASN dapat menentukan secara spesifik kualifikasi program studi yang dibutuhkan. Misalnya, sangat mungkin suatu instansi membutuhkan sarjana hukum tanpa perlu menentukan program studi secara spesifik atau dapat juga menentukan sarjana hukum dengan spesifikasi atau kualifikasi tertentu.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah, para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo,” kata Arsul.

Sebagai informasi, para Pemohon perkara ini ialah dua sarjana hukum program studi (prodi) hukum tata negara yakni Silvi Nudia Nazla dan Mohammad Fajar Ismail. 

Menurut para Pemohon, frasa ‘sarjana hukum’ dalam ketentuan persyaratan menjadi seorang jaksa dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d UU 11/2021 memuat cakupan yang terbatas sehingga mengakibatkan ketidakadilan bagi lulusan program studi yang serumpun di bidang hukum lainnya seperti program studi Hukum Islam, Hukum Tata Negara, atau Hukum Pidana Islam.

“Di Undang-Undang Advokat itu untuk mengakomodir adanya lulusan Fakultas Syariah itu frasanya itu bukan sarjana hukum lagi, tetapi sarjana yang berlatar pendidikan tinggi hukum sehingga kami bisa menjadi advokat di situ,” ujar Kuasa Hukum Para Pemohon A. Fahrur Rozi dalam sidang perbaikan permohonan pada Kamis (6/3/2025) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

"Namun," lanjutnya,"Jika mengacu pada UU Kejaksaan yang mencantumkan frasa ‘sarjana hukum’, kesempatan untuk menjadi seorang jaksa hanya terbuka bagi sarjana hukum sedangkan sarjana hukum bidang Islam tidak mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi seorang jaksa. Fahrur mengatakan, dalam konteks pemberlakuan norma frasa ‘sarjana hukum’ tersebut menimbulkan eksklusivitas terhadap suatu kualifikasi pengetahuan yang sejatinya sama justru diberlakukan suatu ketentuan yang diskualifikatif kepada salah satunya," papar Kuasa Hukum.

Mekanisme rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) pada formasi jaksa yang ekslusif dimaksud dialami para Pemohon yang dinyatakan tidak lolos syarat administratif karena tidak memenuhi kualifikasi pendidikan dengan program studi yang disyaratkan. 

"Kejaksaan Republik Indonesia merumuskan syarat kelulusan pada formasi jaksa hanya mencakup dan diperuntukkan bagi dua nomenklatur lulusa program studi yaitu S-1 Program Studi Hukum atau S-1 Program Studi Ilmu Hukum," terangnya.

"Padahal," sambung Kuasa Hukum," Para Pemohon lainnya Zulfikar Putra Utama mengatakan Republik Rakyat China telah menetapkan ketentuan yang progresif dan inklusif dalam sistem rekrutmen kerja sebagaimana tercermin dalam kebijakan yang memungkinkan berbagai jalur kualifikasi untuk mencapai posisi jaksa." 

"Sistem mereka tidak hanya terbatas pada lulusan sarjana hukum melainkan juga memberikan kesempatan kepada individu dengan latar belakang pendidikan non-hukum untuk berkarir sebagai jaksa sepanjang memiliki kompetensi dan pemahaman yang mendalam di bidang hukum," jelasnya.

"Sementara ketentuan di Spanyol tentang kualifikasi jaksa telah ditetapkan serangkaian persyaratan kompetensi yang bersifat substantif dan komprehensif," tandas Kuasa Hukum.

Ketentuan dimaksud secara eksplisit menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap aspek-aspek fundamental sistem hukum yang meliputi kemampuan untuk memahami dan menginterpretasikan unsur-unsur, struktur, sumber daya, serta penerapan sistem hukum dari berbagai yurisdiksi termasuk di dalamnya kemampuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa hukum, kedudukan hukum individu dalam konteksi administratif dan hubungannya dengan badan-badan publik.

Serta kemampuan untuk menerapkan kriteria prioritas sumber hukum dalam menentukan norma yang berlaku, khususnya dalam kaitannya dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai konstitusional yang mana seluruh persyaratan kompetensi tersebut ditetapkan tanpa membatasi secara rigid latar belakang program studi calon jaksa.

Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa ‘Sarjana Hukum’ pada Pasal 9 ayat (1) huruf d UU 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Sarjana Hukum atau sarjana yang serumpun di bidang hukum,” sehingga bunyi pasal selengkapnya adalah “Berijazah paling rendah sarjana hukum atau sarjana yang serumpun di bidang hukum pada saat masuk Kejaksaan.”


Gagal Lolos CPNS Jaksa, Dua Sarjana Hukum Tata Negara Gugat UU Kejaksaan

Sebagai informasi, para Pemohon adalah dua sarjana hukum program studi hukum tata negara yakni Silvi Nudia Nazla dan Mohammad Fajar Ismail. 

Mereka mengaku hak konstitusionalnya dirugikan akibat pasal a quo yang mensyaratkan untuk menjadi seorang jaksa adalah memiliki ijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan. Para Pemohon dinilai tidak memenuhi persyaratan administratif untuk menjadi jaksa. 

Keduanya dinyatakan tidak lolos syarat administratif Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Agung untuk formasi Jaksa Ahli Pertama. Sebab, Silvia dan Fajar berstatus sarjana hukum bidang Hukum Tata Negara dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

(Mimi, Kartika, Irma, Lulu) MHI 


Kamis, 20 Maret 2025

Digelandang Petugas Masuk Jeruji Besi, KPK Brongsong Dua Tersangka Koruptor Pemberi Fasilitas Kredit LPEI Kepada PT PE


JAKARTA, MHI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT PE. Para tersangka tersebut adalah JM selaku Komisaris Utama PT PE; dan SMD selaku Direktur PT PE. Sebelumnya, KPK telah menetapkan JM dan SMD bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu DW dan AS selaku Direktur Pelaksana pada LPEI, serta NN Direktur Utama PT PE.

Dalam keterangannya Direktur Penyidikan KPK mengungkapkan bahwa,"Tersangka JM dan SMD ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 20 Maret s.d. 8 April 2025. Penahanan dilakukan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ungkap Asep Guntur dalam konferensi Pers KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, pada (20/3/2025).

"Dalam konstruksi perkaranya," lanjutnya," Dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit LPEI kepada 11 debitur, termasuk PT PE ini, berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp11,7 triliun."

"Adapun fasilitas kredit yang diberikan kepada PT PE sendiri diduga menyebabkan kerugian negara sebesar USD 18 juta dan Rp549 miliar.
Pada perkara ini KPK juga telah melakukan penyitaan aset atas nama PT PE yang terafiliasi dengan tersangka, yaitu sejumlah 22 aset di wilayah Jabodetabek dan dua aset di Surabaya," tutur Dirdik.


"Adapun berdasarkan penilaian Zona Nilai Tanah (ZNT) terhadap 24 aset tersebut ditaksir mencapai Rp882 miliar. Penyitaan aset ini sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," pungkas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.

(Mahardhika) MHI 



Sumber : Biro Humas KPK

Selasa, 18 Maret 2025

Aksi Grebek Arena Sabung Ayam Tiga Polisi Meregang Nyawa, Tersangka Oknum TNI Dibungkus PM Digelandang Masuk Bui


LAMPUNG, MHI - Gelar operasi penggerebekan arena sabung ayam (Diduga milik anggota TNI KOPKA Basar dan PELTU Lubis) yang berlokasi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Penggerebekan tersebut Polres Way Kanan dipimpin oleh IPDA Engga dengan dukungan anggota Sat Samapta serta Kapolsek Negara Batin beserta jajarannya., pada Senin (17/3.2025) sekitar pukul 16.50 WIB.

Namun dalam aksi penggerebekan tersebut terjadi kontak tembak antara pihak Kepolisian dengan TNI yang membekingi lokasi perjudian Sabung Ayam tersebut. Namun naas bagi para Petugas Kepolisian pada kontak tembak itu telah mengakibatkan 3 (Tiga) Anggota Kepolisian Way Kanan tertembus timah panas sehingga mengakibatkan tiga anggota Kepolisian itu meregang nyawa di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tiga Anggota Kepolisian korban yang tewas dalam kontak senjata tersebut siantaranya adalah : Kapolsek IPTU Lusiyanto (MD), BRIPKA Petrus, dan BRIPDA Ghalib.

Terkait peristiwa tragis tersebut, Polda Lampung membenarkan adanya tiga Polisi Anggota Polres Way Kanan gugur saat bertugas melakukan penggerebekan judi sabung ayam. Para korban mengalami luka tembak di kepala.

"Benar ada tiga anggota Polri yang meninggal dunia saat melakukan penggerebekan sabung ayam di Way Kanan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari, Senin (17/3/2025).

"Mereka mengalami luka tembak di bagian kepala yang dilakukan oleh orang tak dikenal,"sambungnya.

Sementara itu Kapolda Lampung memaparkan dalam kronologi peristiwa tragis tersebut bahwa,"Dalam penggerebekan itu, anggota sudah berhasil membubarkan judi sabung ayam. Namun saat hendak mundur setelah pembubaran, terjadi beberapa kali letusan senjata yang mengakibatkan gugurnya tiga personel, termasuk Kapolsek setempat,"papar Irjen Pol Helmy Santika.

"Dalam situasi yang gelap saat itu, anggota lainnya fokus untuk mengevakuasi rekan-rekannya yang menjadi korban," sambungnya.

"Saat ini jenazah ketiga korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan proses autopsi," tutupnya.

Sedangkan Kapendam II/Sriwijaya mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami informasi yang beredar.

"Bahwa informasi yang ada sedang dalam proses penyelidikan penyidikan lebih lanjut di lapangan," katanya saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan bahwa, apabila ada keterlibatan oknum TNI dalam insiden tersebut, pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada oknum tersebut.

"Kita pastikan akan ada sanksi-sanksi yang diberikan. Terkait tentang isu yang sedang berkembang, dimohon untuk menunggu konfirmasi hasil penyelidikan/investigasi lebih lanjut," tutur Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar.




Kapendam : Tidak Ada Toleransi Bagi TNI Pelanggar Hukum

Perkembangan terbaru, dua anggota TNI yang diduga sebagai pelaku penembakan telah berhasil ditangkap dari kediamannya.Polisi Militer (POM) menangkap Kopka Basar, pada Selasa (18/3/2025).

Terduga pelaku adalah Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah selalu anggota Subramil Negara Bantin.

Kapendam II Sriwijaya menegaskan bahwa, "Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum, termasuk anggota TNI. Kopka Basar kini diperiksa intensif," tandas Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar (18/3).

(Tukidjo) MHI 

Minggu, 09 Maret 2025

Uang Tunai Senilai Rp 565.339.071.925,25 Disita Kejagung Dari 9 Tersangka Koruptor Importasi Gula di Kemendag TA 2015 - 2016


JAKARTA, MHI - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp565.339.071.925,25 (lima ratus enam puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tujuh puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah dua puluh lima sen) pada Selasa 25 Februari 2025, dalam perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016.

Dalam keterangan konferensi pers yang di gelar Kejaksaan Agung, pada Selasa (25/2/2025) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan bahwa, Tim Penyidik melakukan penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan:

Nomor: PRIN-02/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka TWN.
Nomor: PRIN-03/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka WN.
Nomor: PRIN-04/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka HS.
Nomor: PRIN-05/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka IS.
Nomor: PRIN-06/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka TSEP.
Nomor: PRIN-07/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka HAT.
Nomor: PRIN-08/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka ASB.
Nomor: PRIN-09/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka HFH.
Nomor: PRIN-10/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, atas nama Tersangka ES.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung memaparkan kronologi peristiwa tersebut sebagai berikut:

"Pada tahun 2015 s.d. tahun 2016, dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula di pasaran Tersangka TTL selaku Menteri Perdagangan telah menerbitkan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah kepada 9 (sembilan) perusahaan swasta yaitu Tersangka TWN selaku Direktur Utama PT Angels Product (AP), Tersangka WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), Tersangka HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), Tersangka IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI), Tersangka ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), Tersangka TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene, Tersangka HAT selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (DSI), Tersangka HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), serta Tersangka ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP)," papar Abdul Qohar.

"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula seharusnya yang diimpor adalah GKP secara langsung dan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN yang ditunjuk Pemerintah dan penjualan gula kristal putih tersebut dilakukan dengan operasi pasar," sambungnya.

"Selain itu," ungkap Dirdik," Pemberian Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan yang ditandatangani Tersangka TTL selaku Menteri Perdagangan dan Karyanto Suprih selaku Pit. Dirjen Perdagangan Luar Negeri tersebut diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait."

Ia juga menegaskan bahwa," Kerugian keuangan negara dalam perkara a quo berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 adalah sebesar Rp578.105.411.622,47 (lima ratus tujuh puluh delapan miliar seratus lima juta empat ratus sebelas ribu enam ratus dua puluh dua rupiah koma empat puluh tujuh sen)," tegasnya.

Terhadap kerugian keuangan negara tersebut, Direktur Penyidikan Jampidsus menekankan Bahwa, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan uang dari 9 (sembilan) tersangka, dengan perincian sebagai berikut":

"Tersangka TWN (PT Angels Products) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp150.813.450.163,81 (seratus lima puluh miliar delapan ratus tiga belas juta empat ratus lima puluh ribu seratus enam puluh tiga koma delapan puluh satu sen) pada tanggal 7 Februari 2025," tekannya.

Kemudian dirinya juga menguraikan bahwa, Tersangka WN (PT Andalan Furnindo) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp60.991.040.276,14 (enam puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta empat puluh ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah koma empat belas sen) melalui 2 (dua) kali pembayaran yaitu:

"Tanggal 5 Februari 2025 sebesar Rp30.500.000.000 (tiga puluh miliar lima ratus juta rupiah); dan Tanggal 11 Februari 2025 sebesar Rp30.491.040.276,14 (tiga puluh miliar empat ratus sembilan puluh satu juta empat puluh ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah koma empat belas sen)," urainya.

Sementara Tersangka HS (PT Sentra Usahatama Jaya) dikatakan Dirdik bhwa, telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp41.381.685.068,19 (empat puluh satu miliar tiga ratus delapan puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu enam puluh delapan rupiah koma sembilan belas sen), melalui 2 (dua) kali pembayaran yaitu:

"Tanggal 5 Februari 2025 sebesar Rp20.700.000.000 (dua puluh miliar tujuh ratus juta rupiah); dan Tanggal 11 Februari 2025 sebesar Rp20.681.685.068,19 (dua puluh miliar enam ratus delapan puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu enam puluh delapan rupiah koma sembilan belas sen)," katanya.

Sedangkan Tersangka IS (PT Medan Sugar Industry) juga di sebut Dirdik telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 77.212.262.010,81 (tujuh puluh tujuh miliar dua ratus dua belas juta dua ratus enam puluh dua ribu sepuluh rupiah koma delapan puluh satu sen), melalui 2 (dua) kali pembayaran.

"Tanggal 5 Februari 2025 sebesar Rp38.610.000.000 (tiga puluh delapan miliar enam ratus juta rupiah); dan Tanggal 11 Februari 2025 sebesar Rp38.602.262.010,81 (tiga puluh delapan miliar enam ratus dua juta dua ratus enam puluh dua ribu sepuluh rupiah koma delapan puluh satu sen)," ucapnya.

Lalu Tersangka TSEP (PT Makassar Tene) di katakan juda bahwa, telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp39.249.282.287,52 (tiga puluh sembilan miliar dua ratus empat puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah koma lima puluh dua sen) pada Tanggal 3 Februari 2025.

Tersangka HAT (PT Duta Sugar International) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp41.226.293.608,16 (empat puluh satu miliar dua ratus dua puluh enam juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus delapan rupiah koma enam belas sen) pada Tanggal 7 Februari 2025.

Tersangka ASB (PT Kebun Tebu Mas) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp47.868.288.631,28 (empat puluh tujuh miliar delapan ratus enam puluh delapan juta dua ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah koma dua puluh delapan sen) pada Tanggal 20 Februari 2025.


Tersangka HFH (PT Berkah Manis Makmur) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp74.583.958.290,79 (tujuh puluh empat miliar lima ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh rupiah koma tujuh puluh sembilan sen) yang pembayarannya dilakukan secara 2 (dua) tahap.

"Tanggal 31 Januari 2025 sebesar Rp34.583.958.290,80 (tiga puluh empat miliar lima ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh rupiah koma delapan puluh sen). Tanggal 05 Februari 2025 sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)," terang Dirdik.

Tersangka ES (PT Permata Dunia Sukses Utama) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp32.012.811.588,55 (tiga puluh dua miliar dua belas juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah koma lima puluh lima sen) pada Tanggal 03 Februari 2025.

"Uang dari 9 (sembilan) tersangka yang telah disita oleh Penyidik sejumlah Rp565.339.071.925,25 (lima ratus enam puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tujuh puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah koma dua puluh lima sen) saat ini dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri," pungkas Abdul Qohar.

(Wahyu) MHI 


Selasa, 25 Februari 2025

Tipikor Gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak, KPK Tetapkan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus HNV Sebagai Tersangka


JAKARTA, MHI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mohamad Haniv (HNV) selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Banten (2011), Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus (2015 – 2018), sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Selasa (25/02/2025).

"Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap satu orang berinisial MH alias MHJ," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

Tessa mengatakan pencegahan itu terkait proses penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat Haniv. Haniv akan dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," jelas Tessa.

Dalam konstruksi perkaranya, Direktur Penyidikan KPK memaparkan bahwa," Pada Desember 2016 Mohamad Haniv (HNV) diduga telah menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya. HNV meminta YD selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing 3 untuk dicarikan sponsorship usaha anaknya. Pada rentang waktu 2016 s.d. 2017 seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship tersebut sebesar Rp804 juta. Penerimaan berasal dari perusahaan dan perorangan, baik yang merupakan Wajib Pajak (WP) di wilayah Kanwil DJP Jakarta Khusus maupun WP wilayah lainnya," papar Asep Guntur dalam konferensi pers, pada (25/02/2025) di gedung merah putih KPK.

"Selain itu," lanjutnya," Pada periode waktu 2014 s.d 2022, HNV diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk valas Dollar Amerika dari beberapa pihak melalui BSA sebagai perantara." 

"Penerimaan tersebut ditempatkan pada deposito dengan menggunakan nama pihak lainnya, yang selanjutnya dilakukan pencairan ke rekening HNV sejumlah Rp 14 miliar. Kemudian pada periode 2013 - 2018, HNV juga diduga melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui perusahaan valuta asing dan pihak lainnya sejumlah Rp6.6 miliar. Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21,5 miliar," terang Direktur Penyidikan KPK.




"Atas perbuatannya," tegasnya," Tersangka HNV diduga telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan para saksi, serta penelusuran aset terkait," pungkas Asep Guntur.


(IR/TF/ALS) MHI 

Senin, 24 Februari 2025

Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Terindikasi Rugikan Negara Rp 193,7 T, Kejagung Brongsong 7 Tersangka Diseret Masuk Bui



JAKARTA, MHI - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 7 Orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023. Penahanan ini dilakukan dikantor Kejaksaan Agung pada Senin (24/02/2025).

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut ketujuh tersangka kasus tersebut juga langsung ditahan mulai hari ini. Mereka ditahan di tempat yang berbeda, ada yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung ada juga di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Penyidik juga pada jajaran Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersebut," ujar Harli dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung, memaparkankan bahwa Penyidikan perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan:

"Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 jo. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-98a/F.2/Fd.2/12/2024 tanggal 16 Desember 2024 jo.Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-01a/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 6 Januari 2025 jo. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-22a/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 15 Februari 2025," papar Abdul Qohar.

Ia juga mengungkapkan bahwa, berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut, Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti cukup.

"Pemeriksaan saksi sebanyak 96 (sembilan puluh enam) orang;
Pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang ahli; Penyitaan terhadap 969 (sembilan ratus enam puluh sembilan) dokumen; Penyitaan terhadap 45 (empat puluh lima) barang bukti elektronik," ungkapnya.

"Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup," lanjutnya,"Tim Penyidik menetapkan 7 (tujuh) orang Tersangka yakni sebagai berikut:

"RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak," terang Dirdik.

Setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan telah dinyatakan sehat, lalu Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan berdasarkan:

Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka YF di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-14/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka RS di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-16/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka DW di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-17/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka GRJ di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-13/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka SDS di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-15/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka AP di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-18/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka MKAR di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:

"Dalam periode 2018 s.d. 2023 pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri dan pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari Kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi. Hal itu sebagaimana tegas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri," jelasnya.

"Namun berdasarkan fakta penyidikan," sambungnya," Tersangka RS, Tersangka SDS, dan Tersangka AP melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) yang dijadikan dasar untuk menurunkan readiness/produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor."

Pada saat produksi kilang sengaja diturunkan, maka produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak dengan fakta sebagai berikut:

Produksi minyak mentah KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan masih masuk range harga HPS; Produk minyak mentah KKKS dilakukan penolakan dengan alas an spesifikasi tidak sesuai (kualitas) kilang, tetapi faktanya minyak mentah bagian negara masih sesuai kualitas kilang dan dapat diolah.dihilangkan kadar merkuri atau sulfurnya.

"Saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan berbagai alasan, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan penjualan keluar negeri (ekspor)," terang Dirdik.

Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang. Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang tinggi dengan uraian sebagai berikut:


-West Texas Intermediate (WTI); -Mean of Plats Singapore (MOPS).

Harga Spot : Harga pasar minyak mentah saat ini, yang berfluktuasi berdasarkan dinamika permintaan dan penawaran. Tolak ukur utama adalah harga indeks ICP.
Harga Alpa Keuntungan (Premi) DMUT/Broker
Biaya pengirimanBiaya yang dikeluarkan untuk mengangkut minyak mentah dari negara pengekspor ke negara pengimpor, termasuk biaya untuk tanker dan angkutan.
Asuransi Cakupan untuk pengiriman terhadap potensi kerugian dan kerusakan selama transit.
Bea Masuk dan TarifPajak yang dikenakan oleh negara pengimpor pada minyak mentah, yang memengaruhi total biaya.
Penyesuaian KualitasPerbedaan kualitas minyak (misalnya, kandungan sulfur) dapat menyebabkan penyesuaian harga.
Nilai Tukar Fluktuasi nilai mata uang dapat memengaruhi biaya ketika minyak dihargai dalam mata uang yang berbeda dari mata uang importir.
Biaya Sewa Storage/Depo.



 
"Untuk kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga diperoleh fakta adanya pemufakatan jahat (mens rea) antara Penyelenggara Negara (Tersangka SDS, Tersangka AP, Tersangka RS, dan Tersangka YF) bersama DMUT/Broker (Tersangka MK, Tersangka DW, dan Tersangka GRJ) sebelum tender dilaksanakan dengan kesepakatan harga yang sudah diatur yang bertujuan mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara," tutur Dirdik.

Pemufakatan tersebut, diwujudkan dengan adanya tindakan (actus reus) pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan DMUT/Broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi (Spot) yang tidak memenuhi persyaratan dengan cara:

"Tersangka RS, Tersangka SDS dan Tersangka AP memenangkan DMUT/Broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum;
Tersangka DM dan Tersangka GRJ melakukan komunikasi dengan Tersangka AP untuk dapat memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari Tersangka SDS untuk impor minyak mentah dari Tersangka RS untuk impor produk kilang," bebernya.

Lanjutnya,"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan," tandasnya.

"Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13% s.d. 15% secara melawan hukum sehingga Tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut," jelas Qohar.

Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Index Pasar) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN.

"Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut," katanya," Telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun." Yang bersumber dari komponen sebagai berikut:

"Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun. Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun. Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun. Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun. Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun," urai Dirdik menandaskan.

Dirdik Jampidsus menekankan bahwa, "Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Abdul Qohar.


(TF/IR/IKSN) 


Jumat, 21 Februari 2025

Terindikasi Merintangi Penyidikan Buronan Harun Masiku, KPK Brongsong Sekjen PDIP Hasto Kristianto Digelandang Masuk Bui


JAKARTA, MHI - Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) didampingi Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan) memberikan keterangan terkait penahanan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka HK atas dugaan perintangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, tersangka Hasto Kristianto yang diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terpilih periode 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio Fridelina.

"Tersangka Hasto Kristianto ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Februari s.d 11 Maret 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," tegas Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers,  (20/02.2025)

"Pada konstruksi perkara ini," lanjutnya," Dalam kegiatan tangkap tangan pada Januari 2020, Hasto Kristianto diduga memerintahkan Nur Hasan untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam telepon genggamnya dalam air dan segera melarikan diri. Atas perbuatan tersebut, menyebabkan tersangka Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,"ungkap Setyo.

"Kemudian pada Juni 2024," sambungnya," Sebelum diperiksa sebagai saksi, Hasto Kristianto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK, yang pada telepon genggam ini terdapat substansi terkait pelarian tersangka HM yang perkaranya sedang ditangani KPK," urainya.

"Selain itu," tambahnya,"Hasto Kristianto juga mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Tindakan tersebut diduga bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan," tandasnya.

Dalam proses penyidikan berjalan, penyidik KPK telah memeriksa puluhan orang saksi dan ahli untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Hasto.

"Bahwa sampai dengan saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan 6 orang ahli, dan juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya," ungkap Setyo.

KPK menegaskan penahanan terhadap Hasto murni penegakan hukum. Tak ada intervensi politik dalam penanganan kasus tersebut.

"Berkaitan dengan penyampaian politisasi, sampai dengan hari ini tidak ada politisasi, tidak ada hal-hal yang berhubungan dengan hal tersebut ya, sehingga kami melaksanakan ini hanya berdasarkan kepentingan penegakan hukum," kata Setyo.

Ia mengungkapkan penyidik mempunyai alasan objektif dan subjektif untuk menahan seorang tersangka termasuk Hasto. Kecukupan alat bukti dan barang bukti, kata dia, juga menjadi pertimbangan.

"Alasan penahanan itu adalah alasan subjektif yang dimiliki oleh penyidik, dipertimbangkan pastinya kekhawatiran untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan pastinya kami untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, pemeriksaan-pemeriksaan ya juga termasuk nanti akan mendetailkan terhadap alat bukti, dokumen dan lain-lain yang segera dilakukan oleh penyidik," ucap Setyo.

Selanjutnya Ketua KPK menegaskan bahwa," Atas perbuatannya, tersangka Hasto Kristianto diduga telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas Setyo Budiyanto menegaskan seraya menutup konferensi pers. 

Politisi Senior PDI Perjuangan

Diketahui Hasto Kristiyanto merupakan politisi PDI Perjuangan. Saat ini Hasto menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P. Karier politiknya antara lain diawali dengan menjadi Wakil Sekretaris Bidang II Media Massa dan Penggalangan DPP PDI-P pada 2002. Sebelum bergabung di PDI-P, Doktor Bidang Kajian Stategis dan Global Universitas Indonesia (UI) ini pernah berkarir di perusahaan BUMN PT Rekayasa Industri.

Hasto Kristianto juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2004. Didukung 29.850 suara, ia terpilih sebagai anggota DPR periode 2004–2009 dari daerah pemilihan Jawa Timur VII yang meliput Kabupaten Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek.

Fraksi PDI-P menugaskan Hasto di Komisi VI DPR RI yang membidangi perdangangan, perindustrian, investasi, dan koperasi. Hasto juga menjadi juru bicara Fraksi PDI-P di DPR.

Salah satu gebrakannya saat itu ialah menggalang hak interpelasi terkait surat Sekretaris Wakil Presiden (Setwapres) yang berisi arahan wapres kepada para menteri untuk tidak terlalu menganggap penting rapat kerja dengan DPR karena dianggap membuang- buang waktu dan tenaga. Reaksi keras DPR berujung pada pengunduran diri Setwapres.

Pada Pemilu 2009, Hasto menjadi bagian dari Tim Kampanye Megawati Soekarnoputri – Prabowo Subianto untuk pemilihan presiden. Hasto menjadi Sekretaris II Tim Kampanye Mega-Prabowo. Sedangkan di PDI-P, Hasto berkiprah sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Kesekretariatan DPP PDI-P.

Ia ditunjuk sebagai Wakil Sekjen dalam Kongres III PDI-P pada 6–9 April 2010 di Bali. Sebagai Wakil Sekjen DPP PDI-P, Hasto Kristiyanto tercatat turut mendampingi Megawati pada Konferensi Internasional Partai-partai Politik Asia (ICAPP) di Kamboja pada Desember 2010.




Selanjutnya, saat Pemilu 2014, Hasto ditunjuk sebagai Koordinator Juru Bicara Tim Pemenangan Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Setelah Pemilu 2014,  Hasto ditunjuk oleh Presiden terpilih Joko Widodo sebagai deputi Tim Transisi Pemerintahan. Tim ini bertugas menyiapkan peralihan pemerintahan 2014-2019.

Pada 26 Oktober 2014 Hasto dipercaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDI-P menggantikan Sekjen PDI-P Tjahjo Kumolo yang diangkat sebagai Menteri Dalam Negeri. Dalam wawancara khusus dengan Kompas, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menyebutkan Hasto sempat digadang-gadang menjadi menteri. “Namun, saya perintahkan dia tetap bertugas di partai,” ujar Megawati (Kompas, 29/11/2014).

Beberapa waktu kemudian, Kongres IV PDI-P pada 9–11 April 2015 di Bali menetapkan Hasto sebagai Sekjen PDI-P untuk masa jabatan 2015–2019. Selanjutnya, dalam Kongres V PDI-P pada 8–11 Agustus 2019 di Nusa Dua, Bali, Hasto kembali dipercaya menduduki jabatan Sekjen PDI-P untuk kedua kalinya.

(TF/IR/ALS) MHI 



Sumber : Tessa Mahardhika


Postingan Terupdate

Dinilai Tidak Miliki Kedudukan Hukum, Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Dua Sarjana HTN Gugat UU Kejaksaan

JAKARTA, MHI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 178/PUU-XXII/2024 mengenai permohonan pengujian materi Pasal 9 ayat (1) huruf ...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi